Secara teori, Pancasila merupakan falsafah nasional (filosofis grenslug). Pancasila digunakan sebagai dasar pengaturan pemerintahan negara dan sebagai dasar pengaturan ketatanegaraan. Landasan filosofis Indonesia terdiri dari lima prinsip: kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau kemanusiaan, konsensus atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang Tercerahkan. Secara historis, Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dikemukakan oleh Ir. Pada rapat Komisi Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, Soekarno sedang membahas Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu, Pancasila dijadikan sebagai nama falsafah dasar bangsa dan gaya hidup masyarakat Indonesia, meskipun memiliki beberapa tatanan dan rumusan yang berbeda.
Itulah penjelasan singkat mengenai sejarah Hari Kesaktian Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 1 Oktober. Adanya Hari Kesaktian Pancasila juga bisa menjadi bukti sejarah bahwa bangsa Indonesia mampu bertumbuh menjadi bangsa yang begitu besar dan mampu menggerakkan seluruh bangsa untuk bersatu dan memaknai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H