Mohon tunggu...
fania eka
fania eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah orang yang berhobi memasak, dan suka menonton sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan G30S PKI dengan Hari Kesaktian Pancasila?

9 Oktober 2022   19:18 Diperbarui: 9 Oktober 2022   19:31 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karena kekuasaan Pancasila, banyak terjadi pemberontakan, terutama oleh beberapa pengawal istana yang ingin menghancurkan Pancasila.

Sebaliknya, pada saat peristiwa G30S PKI, Pancasila memiliki kekuatan gaib, atau kekuatan yang tidak dapat digantikan oleh pemahaman.

Karena kekuatan Pancasila, banyak terjadi pemberontakan, terutama oleh beberapa pengawal istana yang dikenal dengan nama Cakrabirawa.

Pasukan tersebut dianggap telah memberikan dukungan terhadap PKI (Pasukan komunis Indonesia) atau Partai Komunis Indonesia, yang saat itu dikomandoi oleh Letkol Untung.

Sebenarnya, kaitan antara Hari Kesaktian Pancasila dan G30S PKI adalah dua peristiwa dengan sejarah kelam yang panjang sebuah sejarah yang sangat penting bagi semua warga indonesia.

Sejarah hubungan Hari Kesaktian Pancasila dengan G30S PKI merupakan perjalanan sejarah yang sangat besar yang telah menjadi sejarah bangsa Indonesia.

Keterkaitan Hari Kesaktian Pancasila dan G30S PKI tidak akan pernah di lupakan oleh bangsa dan rakyat Indonesia dalam keadaan apapun.

Keterkaitan antara hari kesaktian pancasila dengan Peristiwa G30s PKI tidak bisa terpisahkan karena adanya peristiwa tersebut lahirlah hari kesaktian pancasila tersebut. Jadi bagaimanapun keadaannya dua peristiwa tersebut tidak bisa terpisahkan.

Pancasila sebagai dasar bangsa berarti bahwa segala tindakan bangsa dan negara Indonesia harus mengikuti Pancasila. Secara historis, Pancasila diadopsi dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga memiliki cakupan fungsi dan peran yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejarah membuktikan bahwa pada 1 Oktober 1965, persatuan dan kesatuan seluruh kekuatan yang setia pada Pancasila mampu menumpas pemberontakan G30S/PKI yang bertujuan mengubah Pancasila dan mengabaikan UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan bahwa upaya penggantian Pancasila dengan ideologi lain akan menghadapi tentangan dari masyarakat Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal dan karenanya harus diinternalisasikan dalam bernegara dan dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya dengan pembangunan, hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, alat pembangunan, penegak keadilan, dan pendidikan masyarakat.

Perancangan peraturan perundang-undangan dalam konteks peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencapai tujuan nasional harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun