Karena kekuasaan Pancasila, banyak terjadi pemberontakan, terutama oleh beberapa pengawal istana yang ingin menghancurkan Pancasila.
Sebaliknya, pada saat peristiwa G30S PKI, Pancasila memiliki kekuatan gaib, atau kekuatan yang tidak dapat digantikan oleh pemahaman.
Karena kekuatan Pancasila, banyak terjadi pemberontakan, terutama oleh beberapa pengawal istana yang dikenal dengan nama Cakrabirawa.
Pasukan tersebut dianggap telah memberikan dukungan terhadap PKI (Pasukan komunis Indonesia) atau Partai Komunis Indonesia, yang saat itu dikomandoi oleh Letkol Untung.
Sebenarnya, kaitan antara Hari Kesaktian Pancasila dan G30S PKI adalah dua peristiwa dengan sejarah kelam yang panjang sebuah sejarah yang sangat penting bagi semua warga indonesia.
Sejarah hubungan Hari Kesaktian Pancasila dengan G30S PKI merupakan perjalanan sejarah yang sangat besar yang telah menjadi sejarah bangsa Indonesia.
Keterkaitan Hari Kesaktian Pancasila dan G30S PKI tidak akan pernah di lupakan oleh bangsa dan rakyat Indonesia dalam keadaan apapun.
Keterkaitan antara hari kesaktian pancasila dengan Peristiwa G30s PKI tidak bisa terpisahkan karena adanya peristiwa tersebut lahirlah hari kesaktian pancasila tersebut. Jadi bagaimanapun keadaannya dua peristiwa tersebut tidak bisa terpisahkan.
Pancasila sebagai dasar bangsa berarti bahwa segala tindakan bangsa dan negara Indonesia harus mengikuti Pancasila. Secara historis, Pancasila diadopsi dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga memiliki cakupan fungsi dan peran yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejarah membuktikan bahwa pada 1 Oktober 1965, persatuan dan kesatuan seluruh kekuatan yang setia pada Pancasila mampu menumpas pemberontakan G30S/PKI yang bertujuan mengubah Pancasila dan mengabaikan UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan bahwa upaya penggantian Pancasila dengan ideologi lain akan menghadapi tentangan dari masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal dan karenanya harus diinternalisasikan dalam bernegara dan dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya dengan pembangunan, hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, alat pembangunan, penegak keadilan, dan pendidikan masyarakat.
Perancangan peraturan perundang-undangan dalam konteks peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencapai tujuan nasional harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila.