Mohon tunggu...
Fani IrnafaHidayani
Fani IrnafaHidayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nothing want to say

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peradaban Islam Rasulullah Periode Madinah (622 - 632 M)

1 Desember 2023   22:33 Diperbarui: 1 Desember 2023   22:33 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dibuat untuk memenuhi tugas UAS Mk SPI dengan dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM, CHCM.

Pada tahun 622 Masehi, peristiwa Hijrah menjadi awal dari periode penting dalam sejarah Islam saat Rasulullah dan pengikutnya meninggalkan makkah menuju Madinah. Periode ini tidak hanya menandai perubahan geografis, tetapi juga menggambarkan transisi dari komunitas kecil yang rentan di Makkah menjadi masyarakat yang terstruktur dan inklusif di Madinah. 

Hal pertama yang dilakukan Rasulullah di Madinah dalam rangka pembentukkan sebuah negara adalah membuat Piagam Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Piagam yang berisi 47 pasal ini memuat peraturan-peraturan dan hubungan antara berbagai komunitas dan masyarakat yang majemuk. Di negara baru ini Rasulullah bertindak sebagai Kepala Negara dan piagam Madinah sebagai Konstitusinya. Pakar ilmu politik Islam beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi negara Islam pertama dan didirikan oleh Nabi Muhammad. Terwujudnya piagam Madinah merupakan bukti sifat kenegarawan Nabi Muhammad. Beliau tidak hanya mementingkan umat Islam, tetapi juga mengakomodasi kepentingan orang-orang Yahudi dan mempersatukan kedua umat serumpun ini di bawah kepemimpinannya.

A. Hijrah Nabi ke Madinah

Hijrah berasal dari bahasa Arab yang artinya pindah. Sedangkan dalam sejarah perkembangan umat Islam, hijrah memiliki pengertian perpindahan Rasulullah bersama para sahabat ke Madinah. Faktor pendorong terjadinya hijrah karena tekanan dari kaum Quraisy serta boikot mereka terhadap kaum muslimin. Namun hijrahnya mereka tidak semata-mata karena gangguan dan ejekan dari kaum Quraisy, tetapi juga untuk menyebarluaskan agam Islam di daerah yang aman. 

Ketika nabi bersiap-siap untuk hijrah, beliau menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk berbaring di tempat tidur beliau untuk menggantikannya. Semua itu terjadi tanpa sepengetahuan orang-orang kafir Quraisy, sehingga pada keesekoan harinya mereka mendobrak pintu rumah nabi dan hanya mendapati Ali. Nabi Muhammad hijrah bersama Abu Bakar, namun mereka tidak langsung pergi ke Madinah melainkan mengambil arah lain dan bersembunyi di Gua Tsur yang berada di Selatan Makkah karena orang-orang Quraisy pasti akan mengejar mereka ke arah Utara. Ketika di dalam Gua mereka menugasi Abdullah putra Abu Bakar untuk mencari informasi. Setiap malam Abdullah yang masih tinggal di Makkah akan datang ke Gua Tsur untuk melaporkan informasi yang di dapat dan juga membawa makanan. Pada pagi harinya, Amir bin Fuhaira yaitu pembantu Abu Bakar akan menghapus jejak Abdullah. Saat nabi dan Abu Bakar masih di dalam Gua, orang-orang Quraisy hampir menemukan mereka, namun saat mereka ingin masuk ke dalam Gua, dengan kekuasaan Allah yang memerintahkan laba-laba untuk menutupi jalan masuk Gua sehingga orang-orang Quraisy berpikir bahwa tidak mungkin ada seseorang di dalam Gua tersebut, nabi dan Abu Bakar akhirnya selamat. Setelah kondisinya aman, mereka berangkat kembali menuju Madinah.

Setelah melakukan perjalanan berhari-hari, pada 13 Rabiul Awal Rasulullah akhirnya memasuki kota Madinah. Orang-orang disana menerima kedatangan nabi dan saling berebut untuk menawarkan tempat tinggal ke beliau. Kemudian Rasulullah menyerahkan pemilihan tempat tinggal kepada untanya, yaitu dimana untanya berhenti disitulah beliau akan tinggal. Lalu Rasulullah membangun sebuah masjid yang bernama Masjid Nabawi yang kelak akan menjadi pusat dakwah Islam. Di Madinah, nabi membentuk aliansi politik dan sosial dengan suku-suku setempat. Salah satunya mempersatukan orang-orang Muhajirin dan Anshar. Hal ini memungkinkan beliau untuk menyebarkan Islam dan membangun fondasi kuat untuk agama.

B. Dasar Berpolitik Madinah

Pada tahun 622 Masehi Rasulullah menyusun teks perjanjian yang mengatur interaksi antar kaum muslimin dan sesama warga negara, hak dan kewajiban warga negaradan hubungan luar negeri. Perjanjian ini dinamakan Piagam Madinah, piagam ini secara khusus mengatur dan membatasi tegas posisi kaum Muslim dan Yahudi, mengatur interaksi diantara mereka dan merumuskan kewajiban-kewajiban yang harus mereka pikul dengan kebijakan khusus. Dengan kata lain sebagaimana disebutkan oleh Jaih Mubarak, piagam MAdinah telah menjadi dasar persatuan penduduk Yatsrib yang terdiri atas Muhajirin, Anshar, dan Yahudi. Melalui piagam Madinah, semua warga Madinah yang berasal dari berbagai suku (plural/heterogen) dipersatukan menjadi satu komunitas (ummah).

Negara Islam Madinah memiliki hubungan dengan cita-cita perjuangan Nabi SAW dan para sahabatnya. Sistem pemerintahan yang dibangun oleh nabi berakar pada konsep "Al-Mujtama' Al-Madani" yang dikaitkan pada tradisi "Al-Banafiyyah Al-Sambah" sebagai tujuan siyasah syari'ah yang meletakkan dasar politik Islam sebagai risalah universal. Nabi SAW telah meletakkan fondasi yang mengokohkan keindahan Islam sebagai sistem hidup yang menyeluruh, yang didalamnya mencakup bidang kemasyarakatan, ekonomi, politik, pendidikan dan kenegaraan. Konstruksi tata kelola pemerintahan Madinah sebagai berikut:

  • Sistem Mu'akhah, Masjid dan Piagam Madinah. Nabi SAW mengajarkan kepada kaum Muhajirin dan Anshar persaudaraan atau mu'akhah. Masjid sebagai institusi negara dan instrumen sekaligus benteng moral dan keutuhan masyarakat Islam, dan piagam Madinah mencakup urusan ibadah, kebijakan, toleransi dan melambangkan kedaulatan negara Madinah.
  • Manajemen Pemerintahan yang dibagi menjadi beberapa poin penting, yaitu tata kelola pemerintahan pusat, pemerintahan wilayah, manajemen keagamaan, manajemen keuangan, dan strategi militer. 

C. Piagam Madinah

Terbentuknya piagam Madinah di latar belakangi oleh nabi Muhammad yaitu untuk membentuk perdamaian antar bangsa yang mencakup lingkup perdamaian. Dan apa yang dituangkan dalam piagam Madinah adalah penjabaran dari prinsip-prinsip kemasyarakatan yang diajarkan Al-Qur'an sekalipun wahyu belum lagi diturunkan. Piagam ini disusun pada saat beliau menjadi pemimpin pemerintahan di kota Madinah.

a) Isi Piagam Madinah

Isi piagam Madinah merupakan fakta tertulis yang tidak dapat dibantah oleh siapapun yang mencoba menghapus sejarah tersebut. Isinya memberikan perlindungan hak-hak semua orang untuk hidup dalam satu negara tanpa merasa takut untuk menjalankan keyakinan mereka masing-masing. Dalam piagam Madinah mereka menyepakati 5 perjanjian, yaitu:

  • Tiap kelompok dijamin kebebasannya dalam beragama
  • Tiap kelompok berhak menghukum anggota kelompoknya yang bersalah
  • Tiap kelompok harus saling membantu dan mempertahankan Madinah, baik yang Muslim maupun yang non Muslim
  • Penduduk Madinah semuanya sepakat mengangkat Muhammad sebagai pemimpinnya dan memberi keputusan hukum segala perkara yang dihadapkan kepadanya
  • Meletakkan landasan berpolitik, ekonomi, dan kemasyarakatan bagi negeri Madinah yang baru terbentuk.

b) Makna dan Tujuan Madinah

Makna piagam Madinah berasal dari bahasa Arab "Shahifatul Madinah" yang juga dikenal dengan sebutan konstitusi Madinah. Kata piagam berarti surat resmi yang berisi pernyataan pemberian hak, atau berisi pernyataan dan pengukuhan mengenai sesuatu. Sumber lain mengatakan bahwa piagam adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh penguasa atau badan pembuat undang-undang yang mengakui hak-hak rakyat, baik hak-hak kelompok sosial maupun hak individu. Tujuan umum dari dibuatnya piagam Madinah oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu:

  • Membentuk peraturan yang dipatuhi bersama semua penduduk
  • Ingin menyatukan masyarakat dari berbagai kaum
  • Mewujudkan perdamaian dan melenyapkan permusuhan
  • Menentukan hak-hak dan kewajiban Nabi Muhammad dan penduduk setempat
  • Membentuk kesatuan politik dalam mempertahankan Madinah
  • Memberi peruntukan kepada kaum Muhajirin yang kehilangan harta benda dan keluarga di Makkah
  • Memberikan kebebasan beragama dan sebagainya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun