Terbentuknya piagam Madinah di latar belakangi oleh nabi Muhammad yaitu untuk membentuk perdamaian antar bangsa yang mencakup lingkup perdamaian. Dan apa yang dituangkan dalam piagam Madinah adalah penjabaran dari prinsip-prinsip kemasyarakatan yang diajarkan Al-Qur'an sekalipun wahyu belum lagi diturunkan. Piagam ini disusun pada saat beliau menjadi pemimpin pemerintahan di kota Madinah.
a) Isi Piagam Madinah
Isi piagam Madinah merupakan fakta tertulis yang tidak dapat dibantah oleh siapapun yang mencoba menghapus sejarah tersebut. Isinya memberikan perlindungan hak-hak semua orang untuk hidup dalam satu negara tanpa merasa takut untuk menjalankan keyakinan mereka masing-masing. Dalam piagam Madinah mereka menyepakati 5 perjanjian, yaitu:
- Tiap kelompok dijamin kebebasannya dalam beragama
- Tiap kelompok berhak menghukum anggota kelompoknya yang bersalah
- Tiap kelompok harus saling membantu dan mempertahankan Madinah, baik yang Muslim maupun yang non Muslim
- Penduduk Madinah semuanya sepakat mengangkat Muhammad sebagai pemimpinnya dan memberi keputusan hukum segala perkara yang dihadapkan kepadanya
- Meletakkan landasan berpolitik, ekonomi, dan kemasyarakatan bagi negeri Madinah yang baru terbentuk.
b) Makna dan Tujuan Madinah
Makna piagam Madinah berasal dari bahasa Arab "Shahifatul Madinah" yang juga dikenal dengan sebutan konstitusi Madinah. Kata piagam berarti surat resmi yang berisi pernyataan pemberian hak, atau berisi pernyataan dan pengukuhan mengenai sesuatu. Sumber lain mengatakan bahwa piagam adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh penguasa atau badan pembuat undang-undang yang mengakui hak-hak rakyat, baik hak-hak kelompok sosial maupun hak individu. Tujuan umum dari dibuatnya piagam Madinah oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu:
- Membentuk peraturan yang dipatuhi bersama semua penduduk
- Ingin menyatukan masyarakat dari berbagai kaum
- Mewujudkan perdamaian dan melenyapkan permusuhan
- Menentukan hak-hak dan kewajiban Nabi Muhammad dan penduduk setempat
- Membentuk kesatuan politik dalam mempertahankan Madinah
- Memberi peruntukan kepada kaum Muhajirin yang kehilangan harta benda dan keluarga di Makkah
- Memberikan kebebasan beragama dan sebagainya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H