Mohon tunggu...
Fanesa Oktavia
Fanesa Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga - 21107030005

Seorang perempuan pengagum malam dan semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Volume Azan Dibatasi?

25 Februari 2022   09:18 Diperbarui: 25 Februari 2022   09:25 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya beberapa kasus juga terjadi akibat pengeras suara masjid. Mulai dari Meiliana yang dituntut karena mengeluhkan suara pengeras yang menggema di masjid dekat kediamannya yang menyebabkan aksi perusakan terhadap rumah kediamannya kala itu. Hingga kasus Tolikara yang menimbulkan banyak kerusakan dan korban.

Karena itu aturan  perlu diterapkan agar terjadi keharmonisan dalam masyarakat.  Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun mengaku setuju dengan penerapan aturan ini. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyebutkan, aturan tersebut digunakan agar pengeras suara di masjid atau musala tidak digunakan seenaknya.

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” katanya, Selasa, 22 Februari 2022 dalam wawancara yang dilakukan bersama laman rakyatsulsel tersebut.

Beliau mendorong agar pedoman dalam penggunaan aturan ini dapat disetujui dan diterapkan oleh semua pihak. Sebab, pengaturan pengeras suara ini akan  menciptakan kesyahduan dan suara yang dikeluarkan tidak bertabrakan.

Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqut juga menyebut, pengeras suara di masjid memang perlu diatur. Menurutnya, keselarasan pengeras suara di masjid bisa terganggu karena benturan-benturan antar speaker.

"Syiarnya tetap jalan tapi bagaimana mengatur tingkat kesyahduan itu berasa kemudian itu dipikirkan hingga perlunya pengaturan pengaturan, ini urgensinya esensinya dari perlunya pengaturan itu," katanya dalam diskusi Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Selasa, 22 Februari 2022 sebagaimana yang dikutip dalam laman liputan6. Menurutnya, jauh sebelum SE Menag terkait aturan pengeras suara masjid, Ketua DMI Jusuf Kalla sudah kerap menyoroti fenomena pengeras suara masjid.

"Jauh sebelum surat edaran ini keluar sebenarnya ketua Umum DMI Pak JK di berbagai kesempatan ke daerah kunjungan melantik pimpinan pimpinan wilayah dan ke masjid raya itu selalu menyampaikan pesan fenomena sound system atau speaker luar masjid," ucapnya

Sementara Ustadz Abdul Somad menilai, aturan pembatasan suara azan dengan toa bisa jadi akan memunculkan hal-hal yang mengkhawatirkan. Dikutip dari lama inilahkoran Ustad Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menuturkan Azan merupakan seruan bagi umat muslim untuk menghentikan segala aktivitas dan melaksanakan panggilan Allah.

 "Lalu saat ini banyak tersebar kabar bahwa terdapat larangan azan menggunakan pengeras suara atau toa padahal azan merupakan senjata umat muslim," tutur Ustadz Abdul Somad.

UAS juga mengatakan bahwasanya azan dapat mengusir setan yang berada di sekeliling kita. “Anjing akan menggonggong saat azan dikumandangkan, karena melihat setan berlarian kepanasan,” jelasnya

Selain itu azan juga dapat menjadi obat bagi orang-orang yang kesurupan, dikarenakan mereka perlu asupan doa agar setan yang ada di tubuhnya dapat keluar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun