agama Yaqub Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara di masjid. Sejalan dengan turunnya surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, volume azan kini hanya dibatasi 100 db saja (desibel). Tidak hanya itu, beliau juga menuturkan bahwa untuk azan, pengajian dan acara lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat serta selawat dan tarhimnya.
MenteriDalam aturan itu disebutkan, pengeras suara di masjid juga akan dipisah menjadi dua bagian. Pemasangan pengeras suara akan dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar, dengan perangkat pengeras suara yang difungsikan/ diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Kedua pengeras tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan memiliki pengaturan tersendiri.
Sedangkan durasi pembacaan ayat Al Qur’an atau selawat tarhim sewaktu subuh akan dibatasi 10 menit saja dan saat salat subuh berlangsung hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam. Untuk salat Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya selawat dan tarhim hanya dikumandangkan selama 5 menit saja menggunakan pengeras luar. Sama halnya dengan salat Jumat, salawat akan diputar selama 10 menit sebelum salat.
Penggunaan pengeras suara luar hanya dipergunakan untuk acara besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan pelaksanaan takbir di kedua hari raya tersebut hanya diperbolehkan sampai jam 22.00. Dan setelah itu takbir bisa dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara untuk pelaksanaan salatnya, dapat menggunakan pengeras suara luar.
Latar belakang penetapan aturan ini adalah penggunaan pengeras suara masjid untuk azan yang merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.
Dilansir dari laman pikiran rakyat.com dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, 23 Februari 2022 kemarin, aturan tersebut dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat. Karena itulah, penggunaan pengeras suara di masyarakat harus dibatasi sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," kata Yaqut dalam keterangan resminya
Dilansir dari laman CNN Indonesia surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Selain itu sebagai tembusan, aturan ini juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota / bupati di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tutur Yaqut, sebagaimana yang disebutkan dalam laman sindonews.com
Penggunaan pengeras suara masjid yang tanpa aturan memang mendapat banyak keluhan. Bukan hanya dari kalangan non muslim tetapi juga umat Islam sendiri. Sampai-sampai media asing membuat laporan yang berjudul "Kesalehan atau polusi suara? Indonesia atasi reaksi volume adzan" yang diterbitkan pada pertengahan Oktober 2021 lalu.
Sebelumnya beberapa kasus juga terjadi akibat pengeras suara masjid. Mulai dari Meiliana yang dituntut karena mengeluhkan suara pengeras yang menggema di masjid dekat kediamannya yang menyebabkan aksi perusakan terhadap rumah kediamannya kala itu. Hingga kasus Tolikara yang menimbulkan banyak kerusakan dan korban.
Karena itu aturan perlu diterapkan agar terjadi keharmonisan dalam masyarakat. Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun mengaku setuju dengan penerapan aturan ini. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyebutkan, aturan tersebut digunakan agar pengeras suara di masjid atau musala tidak digunakan seenaknya.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” katanya, Selasa, 22 Februari 2022 dalam wawancara yang dilakukan bersama laman rakyatsulsel tersebut.
Beliau mendorong agar pedoman dalam penggunaan aturan ini dapat disetujui dan diterapkan oleh semua pihak. Sebab, pengaturan pengeras suara ini akan menciptakan kesyahduan dan suara yang dikeluarkan tidak bertabrakan.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqut juga menyebut, pengeras suara di masjid memang perlu diatur. Menurutnya, keselarasan pengeras suara di masjid bisa terganggu karena benturan-benturan antar speaker.
"Syiarnya tetap jalan tapi bagaimana mengatur tingkat kesyahduan itu berasa kemudian itu dipikirkan hingga perlunya pengaturan pengaturan, ini urgensinya esensinya dari perlunya pengaturan itu," katanya dalam diskusi Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Selasa, 22 Februari 2022 sebagaimana yang dikutip dalam laman liputan6. Menurutnya, jauh sebelum SE Menag terkait aturan pengeras suara masjid, Ketua DMI Jusuf Kalla sudah kerap menyoroti fenomena pengeras suara masjid.
"Jauh sebelum surat edaran ini keluar sebenarnya ketua Umum DMI Pak JK di berbagai kesempatan ke daerah kunjungan melantik pimpinan pimpinan wilayah dan ke masjid raya itu selalu menyampaikan pesan fenomena sound system atau speaker luar masjid," ucapnya
Sementara Ustadz Abdul Somad menilai, aturan pembatasan suara azan dengan toa bisa jadi akan memunculkan hal-hal yang mengkhawatirkan. Dikutip dari lama inilahkoran Ustad Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menuturkan Azan merupakan seruan bagi umat muslim untuk menghentikan segala aktivitas dan melaksanakan panggilan Allah.
"Lalu saat ini banyak tersebar kabar bahwa terdapat larangan azan menggunakan pengeras suara atau toa padahal azan merupakan senjata umat muslim," tutur Ustadz Abdul Somad.
UAS juga mengatakan bahwasanya azan dapat mengusir setan yang berada di sekeliling kita. “Anjing akan menggonggong saat azan dikumandangkan, karena melihat setan berlarian kepanasan,” jelasnya
Selain itu azan juga dapat menjadi obat bagi orang-orang yang kesurupan, dikarenakan mereka perlu asupan doa agar setan yang ada di tubuhnya dapat keluar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H