Tentu saja hal itu justru membuat nyawa seseorang terancam. Karena pajak tidak menanggung biaya pengobatan.Â
Kedua, keluhan masalah situs web yang tidak bisa diakses. Diharapkan juga sergap menanggapi hal tersebut. Adanya keinginan untuk segera memperbaiki, alangkah baiknya jika sedang mengalami gangguan sebaiknya mencantumkan pemberitahuan kepada konsumen atau wajib pajak yang melakukan aktivitas pembayaran pajak melalui online dalam waktu paling sesingkat-singkatnya 24 jam. Hal itu bertujuan agar pihak wajib pajak tidak terlalu berharap berlebih untuk menunggu kepastian dari pihak pengelola pajak bahkan sampai mogok membayar pajak karena alasan ketidakpastian dari pihak instansi yang sulit tercapai.Â
Ketiga, jerat kode OTP (One Time-Password) umumnya digunakan sebagai password sekali pakai yang ditujukan untuk melakukan proses verifikasi di aplikasi smartphone. Keberadaan OTP bertujuan untuk menghindari tindak kejahatan digital (cybercrime). Sayangnya, kerap mengalami gangguan seperti kode OTP yang tidak bisa digunakan lagi atau kadaluarsa. Pulsa pun ikut melayang tak terbilang.Â
Wajib pajak yang melakukan kegiatan pembayaran pajak melalui online tentu tidak asing lagi dengan peristiwa di atas.Â
Perlunya peningkatan kualitas dalam sistem pembayaran pajak melalui online ini.Â
Andai kata sistem pembayaran pajak di Indonesia direvisi dengan memperhatikan proses dan tidak hanya mementingkan hasil, maka orang-orang yang primitif akan jadi lebih kreatif, sehingga tercipta suatu kondisi yang kondusif untuk bayar pajak.Â
Upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tentu bukan menekan tapi berharap bisa memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak baik secara offline maupun online.
Selain itu, peningkatan kualitas dan kuantitas dalam pelayanan diharapkan juga dapat meningkatkan kepuasan kepada wajib pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan dalam bidang perpajakan.Â
Nah, membayar pajak dapat menjadikan suatu negara maupun daerah menjadi lebih maju dan terdepan dalam pembangunan sarana umum dan pengembangan fasilitas umum serta infrastruktur seperti, memperbaiki jalan, membangun jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas dan kantor polisi yang dibiayai dari pajak. Pajak dapat berperan sebagai stabilitas, artinya pajak dapat membantu menstabilkan kondisi ekonomi dari suatu negara.Â
Pajak juga sebagai redistribusi pendapatan, yang artinya pajak memiliki peran sebagai penerimaan negara melalui pajak yang telah digunakan untuk membiayai pengeluaran serta pembangunan negara tersebut. Sehingga, dapat membuka peluang kerja guna meningkatkan pendapatan masyarakat yang tinggal di negara itu.
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar yang dapat diperoleh dari suatu negara. Oleh karena itu, pajak ini digunakan sebagai modal. Guna membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga akan kecil sekali angka masyarakat yang pengangguran dan yang bertempat tinggal di negara tersebut.