Mohon tunggu...
Himpunan Mahasiswa Taliabu
Himpunan Mahasiswa Taliabu Mohon Tunggu... Relawan - Organisasi Mahasiswa

Hemungsia Sia Dufu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resolusi Kebijakan Lingkungan 2023 Hadapi Climate Change

2 Januari 2023   14:59 Diperbarui: 2 Januari 2023   16:31 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak terasa tahun 2022 telah selesai, semua rakaian kebijakan pada tahun sebelumnya sudah kita rasakan dan akan kita hadapi kosekuensinya kedepan, banyak persoalan yang akan kita hadapi ditahun 2023, yang mana tahun ini dibayang-bayangi oleh isu resesi global.  Namun pada kali ini saya mencoba mengulas dan memfokuskan pembahasan ini pada sebuah isu global, yaitu isu lingkungan hidup. Alam merupakan tempat hidup bagi seluruh makhluk hidup, seiring berjalannya waktu manusia sebagai aktor utama dalam mengelola alam terus mengalami laju bertumbuhan secara kuantitas dan itu tentunya semakin banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Banyaknya jumlah penduduk adalah faktor yang perlu menjadi sorotan pada persoalan lingkungan. Dua hal ini (jumlah penduduk dan laju pertumbuhan penduduk) memberikan dampak pada dorongan manusia untuk melakukan proses pembangunan bidang industri yang cukup besar, guna memenuhi segala kebutuhan penduduk secara besar dan cepat. Namun ada dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas industri berupa pencemaran lingkungan hidup yang memberikan danpak pada rusaknya kualitas lingkungan hidup manusia.

Jika kita melihat kondisi sekarang dimana Pandemi Covid-19 yang mana baru saja berakhir (perubahan status pandaemi ke endemi) dan dampaknya terus mengerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, baik itu tingkat regional, nasional dan internasional. Yang paling merasakan dampak akibat adanya pandemi ini selain dari korban jiwa, adalah sektor perekonomian nasional, baik itu proses inpor dan ekspor. Dan jika kita melihat pada data Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2021), negara kita mengalami defisit pada tahun 2021 sebesar 5,7% terhadap PDB dan pada tahun 2022 defisit sekitar 4% meskipun menunjukan penurunan namun angka ini masih diatas 3% dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN dalam satu periode anggaran dibatasi tidak boleh melebihi 3 persen dari total PDB. Tentunya dampak dari defisit ini cukup besar, diataranya, melambungnnya harga-harga kebutuhan pokok, hal ini bisa terjadi karena pemerintah menggelontorkan dana untuk program jangka panjang yang belum memberikan hasil atau  pemasukan yang pasti buat negara. Kenapa pada paragraf ini saya mulai dengan membahas terkait dengan defisit anggaran karena hal ini akan membawa dampak yang cukup besar dalam proses pengeksploitasian sumber daya alam, karena secara tidak langsung komoditas alam adalah sumber primer penyumbang APBN.

Pemerintah akan memikirkan bagaimana cara untuk memperoleh pemasukan secara besar-besaran guna menstabilkan perekonomian nasional dan membayar utang negara, dan jalan yang paling berpeluang untuk menghasilkan uang banyak adalah dengan membuka kran investasi secara besar-besaran. Hal ini sudah dilakukan sejak lama, dimana para investor setelah berinvestasi di negara kita meraka membangun industri dan berbagai sektor pertambangan yang tentunya itu, membawa dampak buruk bagi lingkungan, jika pengelolaannya tidak ramah lingkungan, sebenarnya pembukaan kran investasi untuk industri dalam perekenomian negara sebenarnya sah-sah saja, akan tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika proses industrialisasi dilakukan dengan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Industri secara umum merupakan suatu kelompok bisnis tertentu yang mempunyai teknik serta metode yang sama untuk mencari serta menghasilkan laba. 

Oleh sebab itu, dampak secara ekonomi juga dapat dirasakan oleh mayarakat mulai dari manfaat produk yang dibuat untuk kehidupan masyarakat dan juga peluag kerja buat masyarakat, pada lain sisi masih terdapat sebuah dampak yang mana dampak ini tidak menguntungkan buat masyarakat maupun alam, dan dampak ini jarang diperhatikan oleh industri-industri. 

Pencemaran lingkungan adalah akibat dari proses manajemen lingkungan yang tidak ketat oleh perusahaan, dimana perusahaan lebih mengutamakan keuntungan dan mengabaikan kelesatarian lingkungan, padahal sejatinya menjaga kelestarian lingkungan adalah investasi terbaik buat jangka panjang industri, perekonomian dan kehidupan. 

Peran para pemangku kepentingan sangatlah dibutuhkan pada peroses pengawaasan indutri atau perusahaan, akan tetapi seperti yang telah dijelaskan diatas para pemangku kepentingan kelihatanya tidak serius dalam mengawasi persoalan ini, karena sampai sekarang masih tetap ada industri yang melakukan pencemaran lingkungan. Industri bagi lingkungan hidup, membawa banyak dampak negatif seperti pencemaran air, polusi udara dan lain sebagainya.

Kerusakan lingkungan merupakan suatu permasalahan utama diera industrialisasi seperti sekarang ini, dimana menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikutip dalam (mediaindonesia.com, 2020) mencatat, dari 2.045 perusahaan industri yang ada di Indonesia, hanya 200 perusahaan yang masuk kategori predikat hijau emas, sisanya, 1.507 Perusahaan peringkat biru, 303 perusahaan peringkat merah dan 2 dinyatakan peringkat hitam. Dan ada 13 perusahaan tidak masuk dalam perengkingan atau pemeringkatan karena masih dalam proses penegakan hukum, serta 20 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi lagi. 

Dari data diatas dapat kita lihat bersama yang mendapatkan peringkat merah ada 303 dan hitam ada 2, hal ini memberikan gambaran kepada kita bahwa masih banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran berat, seperti pembuangan limbah sembarangan dan pencemaran lingkungan berat lainya. Masalah lingkungan ini memerlukan administrasi pembangunan dan pengembangan kapasitas kelembagaa pada tata kelola industri buat masa depan kehidupan alam semesta yang lebih baik. 

Masalah lingkungan ini diperparah dengan budaya dan pola pikir masyarakat Indonesia dimana merujuk dari hasil temuan YouGov-Cambridge Globalism Project menemukan bahwa 18% orang Indonesia yang disurvei tidak percaya bahwa perubahan iklim adalah hasil dari campur tangan manusia.

Dengan melihat persoalan diatas maka diperlukanya suatu penyelesaian yang serius dari pemerintah pada umumnya dan lembaga-lembaga yang terkait serta seluruh elemen terkait untuk melakukan perbaikan pada admnistrasi pembangunan dalam suatu perubahan dan melakukan pembaharuan dan penyesuaian terhadap keadaan lingkungan sekitar dan juga hal ini menjadi pendukung suatu perencanaan yang akan dilakukan kedepannya.  

Dengan adanya pola pikir yang salah dalam melihat persoalan lingkungan maka perlu adanya peningkatan kapasitas kelembagaan (institutional capacity), peningkatan kapasitas kelembagaan , meliputi berbagai bidang seperti sumber daya material dan hukum, atau pengetahuan ekologi administratif, seperti yang dikatakan oleh Burgin Alexander, (2020). Hal ini dilakukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan agar dapat mengatasi ketidak stabilan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Kebijakan yang dapat diambil untuk mengatasi dampak industrialisasi diataranya yaitu perbaikan adminitrastif pembangunan dan pengembangan kapasitas kelembagaan melalui pembangunan bekelanjutan. 

Pembangunan berkelanjutan merupakan kerangka pembangunan yang terus mengedepankan kelestarian lingkungan dan konsep pembangunan ini sudah muncul sejak lama yaitu sejak 1980-an dimana saat itu semua kebijakan politik lingkungan difokuskan pada pembangunan berkelanjutan, istilah pembangunan berkelanjutan ini muncul pertama kali pada World Conservation of Nature yang dipakai oleh pakar Laster R, Brow sejak saat itulah pembagunan berkelanjutan menjadi populer dan menjadi pilar untuk merefleksi terkait dengan konsekuensi masalah lingkungan hidup ditengah proses ekonomi. 

Salah satu contoh kebijakan yang dapat diambil menggunakan konsep konsep adminitrasi pembangunan dan institutional capacity yaitu, terkait dengan penanganan dan pencegahan krisis iklim seperti penerapan formulasi kebijakan yang disebut dengan industri hijau. Pada tatanan masyarakat global, proses ekonomi dan, kemajuan sosial lainya, haruslah menekankan pada proses pendekatan pertumbuhan ekonomi hijau, dimana selain berusaha untuk memajukan ekonomi dan menentaskan masalah-masalah sosial lainya dilain sisi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.  Ada tiga aktor utama yang harus mengambil peran yaitu, Individu, organisasi dan kelembagaan, organisasi yang disebut disini selain dari organisasi pemerintah seperti organisasi swasta dan lembaga yang dimaksut selain dari lembaga swasta seperti lembaga yang dikelola oleh pemerintah.

 Pada Tingkat Individu

Individu atau sumber daya manusia merupakan faktor utama penggerak suatu industri tanpa SDM yang menjalakan maka aktivitas industri tidak akan berjalan lancar, dan kegiatan seluruh industri adalah hasil dari perencanaan yang dilakukan, oleh individu atau kelompok. Maka dari itu jika sesuatu terjadi pada industri misalnya pencemaran lingkungan, maka sudah bisa dipastikan tidak terlepas dari campur tangan manusia itu sendiri. 

Berangkat dari faktor manusia sebagai penggerak industri maka sudah seharusnya admnistrasi pembangunan dan kapasitas kelembagaan pada tingkat individu dimanajemen dengan baik. Jika kita merujuk pada pendapat Neo yang mendefinisikan manajemen sumber daya manusia sebagai proses mempengaruhi perilaku, sikap dan kinerja karyawan melalui kebijakan dan sistem yang dimiliki oleh perusahaan. 

Maka dari itu dengan adanya manajemen sumber daya manusia ini maka perusahaan dapat membentuk pola perilaku SDM-nya agar dalam proses produksi industri tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, salah satu contohnya memberikan pelatihan, pengarahan terkait dengan betapa bahayanya kerusakan lingkungan dan cara melakukan aktivitas industri yang baik, serta sanksi jika melakukan pelanggaran, maka dari itu timbullah kesadaran dalam diri individu untuk menjaga lingkungan dalam kegiatan industri.

Pengembangan sumber daya manusia, harus diimplementasikan pada periode globalisasi saat ini. Pengembangan SDM dibuat dan dilaksanakan sebagai upaya membentuk manusia-manusia yang memiliki kualitas dengan keterampilan, kemampuan kerja dan loyalitas kerja pada perusahaan ataupun organisasi tempat Ia bekerja. Upaya pengembangan kualitas SDM tidak hanya ditempuh melalui proses pendidikan dan pengembangan keterampilan, akan tetapi bisa ditempuh dengan berbagai macam cara. 

Contohnya ada beberapa manajemen yang dapat dipelajari dan diterpakan dalam mengeolala dan mengembangan SDM pada sebuah perusahaan industri. Berikut ini adalah beberapa strategi yang bisa dipakai dalam menjadikan SDM perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan perusahann kedepannya, hal ini juga sebagai upaya untuk mejadikan SDM agar dalam melakukan proses industri selalu memperhatikan sisi kelestarian lingkungan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan pada tingkat individu :

(1) Pelatihan SDM. Pelatihan dapat ditempuh dengan cara mengembangkan individu dalam bentuk peningkatan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Sikap yang perlu dikembangkan dalam permbangunan berkelanjutan adalah sikap sadar akan bahaya akan kerusakan lingkungan. Pelatihan ini nantinya tidak hanya berguna untuk karyawan, pelatihan juga bermanfaat bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnnya. 

Di mana perusahaan tidak akan berkembang dan akan memiliki masalah jika karyawannya tidak memiliki keterampilan, dalam menangani sebuah pekerjaan atau masalah, kemudian berdampak juga pada minat kerja yang akan tinggi. Diharapkan dengan adanya pelatihan SDM ini, prusahaan bisa mengembangkan bakat karyawan dengan cara melakukan pengembangan pada keterampilan yang mereka miliki.

(2) Pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan SDM, dimana proses yang formal ini memiliki korelasi pembelajaran dengan karir karyawan dalam meningkatkan kemampuan kerja. Pada dasarya pendidikan menajadi kebutuhan penting bagi karyawan dalam mengatasi berbagai persoalan dunia kerja, karena pendidikan memberikan pelajaran dan teori yang dapat dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul dan dinamika sosial alam.

(3) PembinaanSDM. Pembinaan bisa diterapkan dengan cara melakukan pengaturan berbentuk pembinaan manusia sebagai bagian penting dari organisasi (sub sistem), pengaturan itu dibentuk melalui program yang dicanangkan seperti, perencanaan dan penilaian contohnya manpower planning, performance appraisal, job analytic, job classification, dan lain- lain. Cara seperti ini diharapkan dapat menajdi metode ampuh dalam membentuk SDM yang berkualitas.

(4) RekrutmenSDM. Rekrutmen dilaksanakan sebagai upaya dalam menemukan SDM yang sesuai dengan klasifikasi yang diharapkan perusahaan. Metode pencarian SDM ini dapat dilakukan pada sebuah perusahaan untuk melakukan penilaian pada calon karyawan sebelum bergabung menjadi team diperusaan yang melakukan rekrutmen.

(5) Perubahan Sistem. Salah satu cara dalam menyesuaikan prosesdur dan sistem organisasi adalah dengan perubahan sistem, hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kekhawatiran ancaman dan peluang faktor eksternal merusak organisasi.

(6) Kesempatan bagi SDM. Memberikan peluang untuk karyawan dalam mengekspresikan gagasan dan idenya, diharapkan dengan cara ini akan membuat mereka mengalami perkembangan dan merasa lebih dihargai.

(7) Penghargaan. Memberikan penghargaan pada karyawan yang memiliki prestasi adalah salah satu metode dalam pengembangan SDM. Hal ini juga sebagai upaya membangkitkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik lagi.

Pada Tingkat Organisasi (Industri)

Administrasi pembangunan dan pengembangan kapasitas kelembagaan pada tingkat organisasi dalam hal ini industri sebagai pelaku usaha harus mempunyai strategi untuk pembangunan berkelanjutan sebagai perbaikan dari kerusakan lingkungan.  Pembangunan berkelanjutan merujuk pada definisi yang diberikan oleh Brundtland Commission dalam Our the publication of Our Common Future dimana Pembangunan berkelanjutan selalu mengandalkan tiga pilar dalam pembangunan yaitu lingkungan, ekonomi dan sosial. Ada beberapa strategi yang dapat diambil diataranya adalah strategi pengembangan industri ramah lingkungan (industri hijau), dimana pada fundamentalnya mempunyai fokus pada dua aktivitas, yaitu :

(1) Melakukan pengembangan industri yang sudah berjalan menuju industri hijau.

(2) Membuat industri baru dengan memakai prinsip Creation of New Green Industries. Penggunaan teknologi pada sebuah industri hijau sangatlah penting, dimana penggunaan teknologi benar akan memberikan dampak pada realisasi pembangunan industri hijau, yang mempunyai karasteristik seperti ; teknologi rendah karbon, rendahya entitas penggunaan air, penggunaan energi alternatif, sumber daya yang kompeten, rendahnya intensitas materian input, penggunaan alternatif material input, meminimalisir limbah yang dihasilkan dan rendahnya intensitas energi. 

Pada Tingkat Lembaga Pemerintah

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapat mengambil peranya sebagai pembuat regulasi, pengawas dan penindakan hukum, dimana pemerintah tidak boleh menganggap sebelah mata masalah kerusakan lingkungan ini, pemerintah harus benar-benar serius dalam memainkan peranya terlebih lagi pemerintah Indonesia, tengah mendapat dorongan dari pemerintahan secara global untuk melakukan respon terhadap isu perubahan iklim dan lingkungan hidup, salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan pengalokasian anggaran untuk menangani masalah perubahan iklim akibat aktivitas industri dalam proses mengelola anggaranya haruslah secara trasparan dan akuntabel serta tepat guna. 

Selanjutnya setelah melakukan pengalokasin anggaran maka, ditindak lanjuti dengan proses pengawasan yang ketat, guna program yang telah ditetapkan, seperti pembentukan satgas pengawas industri, serta program lainya yang mendukung kelestarian lingkungan, dapat dieksekusi dengan baik. Ada beberapa poin penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui industri hijau sebagai berikut :

(1) Mereformasi atau menata ulang kebijakan lama yang tidak ramah lingkungan dan mengantinnya dengan kebijakan ramah lingkungan, hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan kebijakan nasional dalam mendukung penerapan industri hijau.

(2) Melakukan pengembangan energi yang rendah karbon dengan melakukan peralihan pada sektor sumber energi dengan karbon rendah.

(3) Meningkatkan nilai tambah untuk ekstrasi mineral, dan juga melakukan pengembangan industri memakai pendekatan yang tepat sasaran, guna meningkatkan juga nilai tambah dalam pengolahan mineral dan menumbuhkan industri pengolahan mineral di tingkat daerah dengan energi yang terbarukan.

(4) Melakukan penilaian pada industri manufaktur dalam mewujudakan keberlanjutan lingkungan, revisi kebijakan dan penilaian yang sistematis dibutuhakan untuk memungkinkan proses investasi yang mengedepankan konsep industri hijau. Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperbaiki kerusakan lingkungan, Indonesia dipaksa oleh kondisi iklim untuk melakukan revolusi kearah industri hijau, karena jika tidak melakukannya maka akan berdampak pada penurunan daya tarik investor yang akan melakukan investasi, karena pada saat ini investor terkhusus yang multinasional memilki komintmen investasi yang ramah lingkungan, dimana para pengusaha multiansional ini mengutamakan teknologi yang mendukung industri hijau. Dukungan perusahaan internasional ini membutuhakan tempat produksi yang hijau agar bisa mengahsilkan produk hijau juga. Kontribusi dan komintmen para pengusaha dalam industri hijau sangatlah penting karena para pengusaha merupakan aktor utama dalam pengurangan dan penanggulangan krisis iklim dari hulu ke hilir. 

Sudah sepatunya manusia sebagai aktor utama dalam pengelolaan sumber daya, yang ada di alam terus merumuskan pengelolaan yang tidak berdampak buruk pada alam, karena kelestarian alam akan mempengaruhi keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Kerusakan lingkungan haruslah tetap diawasi dan terus di soroti ditengah semakin gencarnya proses industrialisasi, salah satu contohnya dengan manajemen secara baik admnistrasi pembangunan dan kapasitas kelembagaan yang berbasis pada pembangunan yang berkelanjutan, dan seharusnya proses pengawasan industri haruslah dilakukan secara ketat, sebelum terjadinya kerusakan lingkungan, artinya proses perbaikan itu butuh anggaran dan waktu yang tidak sedikit, dengan kata lain lebih baik mencegah daripada mengobati. 

Dalam persoalan kerusakan ingkungan ini juga, diperlukanya kerja sama atau kolaborasi antara elemen seperti masyarakat, lembaga swasta, Pemerintah, untuk sama-sama melakukan pengawasan, pembentukan sistem industri ramah lingkungan dan perbaikan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas industri. Kita harus menilai kebutuhan administrasi pembangunan dan pemkapasitas kelembagaan untuk tindakan saat ini dan masa depan sebagai bentuk nyata dalam memperbaiki kerusakan lingkungan (emisi, pencemaran air, udara dll), dan sebuah tugas yang mulia buat pemerintah dan industri kedepanya, karena mencakup begitu banyak dimensi kemampuan suatu negara atau industri untuk merespon setiap tantangan yang hadir. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun