Mohon tunggu...
Fanda Puspitasari
Fanda Puspitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Pejuang Pemikir - Pemikir Pejuang

Karakter terbaik lahir dari tantangan dan pergolakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan Itu Bernama RUU P-KS

23 Desember 2020   13:48 Diperbarui: 23 Desember 2020   13:52 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya, pada pasal 7 hingga pasal 10, juga mencantumkan upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan kekerasan seksual pada layanan publik, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-bentuk pencegahan seperti penguatan pengetahuan dan kapasitas pejabat publik, kelompok masyarakat serta penyebarluasan informasi tentang penghapusan kekerasan seksual sangat penting untuk dilakukan guna menggugah kesadaran masyarakat agar dapat melek atas isu kekerasan seksual. Kebutaan informasi dan minimnya edukasi, menjadi salah satu faktor langgengnya budaya kekerasan seksual dan minimnya partisipasi masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual yang terjadi.

Adanya edukasi dalam ruang-ruang pendidikan sejak dini menempatkan generasi muda sebagai salah satu pemegang kunci terhapusnya kekerasan seksual yang -meminjam istilah Hannah Arendt- banal terjadi ditengah masyarakat. Meskipun diliputi oleh bayang-bayang kekerasan seksual, dimana banyak pemuda yang menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual, peran pemuda yang sadar dan teredukasi tetap menjadi penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual.

Posisi pemuda yang berada diantara usia anak dan usia orang tua dapat menjadi katalisator terciptanya kesadaran untuk meniadakan kekerasan seksual. Terlebih, pemuda diberi ruang kesempatan menempuh pendidikan tinggi yang dapat membuka cakrawala wawasan dan kesadaran. Maka, dengan keberpihakan yang benar, pemuda dapat menjadi pendobrak budaya-budaya usang yang dapat menghambat terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat.

Walaupun pemuda dapat memegang peranan penting, keberpihakan negara masih sangat dibutuhkan untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual di negeri ini. Pemuda yang berperan sebagai penerus estafet peradaban bangsa, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik dan bermartabat. Namun, bila kekerasan seksual selalu mengancam dan menghantui, maka pemuda tidak akan merasa tenang mengabdikan diri untuk bangsa dan tanah air.

Akhirnya, Negara sebagai pemegang mandat rakyat, harus tetap berada pada garda terdepan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang beradab dan bermartabat tanpa ancaman kekerasan seksual. Maka, disahkannya RUU P-KS adalah harapan segenap rakyat Indonesia agar dapat merasakan keadilan dan kemerdekaan hakiki.

Penulis

Fanda Puspitasari

Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun