Selanjutnya, pada pasal 7 hingga pasal 10, juga mencantumkan upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan kekerasan seksual pada layanan publik, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-bentuk pencegahan seperti penguatan pengetahuan dan kapasitas pejabat publik, kelompok masyarakat serta penyebarluasan informasi tentang penghapusan kekerasan seksual sangat penting untuk dilakukan guna menggugah kesadaran masyarakat agar dapat melek atas isu kekerasan seksual. Kebutaan informasi dan minimnya edukasi, menjadi salah satu faktor langgengnya budaya kekerasan seksual dan minimnya partisipasi masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual yang terjadi.
Adanya edukasi dalam ruang-ruang pendidikan sejak dini menempatkan generasi muda sebagai salah satu pemegang kunci terhapusnya kekerasan seksual yang -meminjam istilah Hannah Arendt- banal terjadi ditengah masyarakat. Meskipun diliputi oleh bayang-bayang kekerasan seksual, dimana banyak pemuda yang menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual, peran pemuda yang sadar dan teredukasi tetap menjadi penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual.
Posisi pemuda yang berada diantara usia anak dan usia orang tua dapat menjadi katalisator terciptanya kesadaran untuk meniadakan kekerasan seksual. Terlebih, pemuda diberi ruang kesempatan menempuh pendidikan tinggi yang dapat membuka cakrawala wawasan dan kesadaran. Maka, dengan keberpihakan yang benar, pemuda dapat menjadi pendobrak budaya-budaya usang yang dapat menghambat terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat.
Walaupun pemuda dapat memegang peranan penting, keberpihakan negara masih sangat dibutuhkan untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual di negeri ini. Pemuda yang berperan sebagai penerus estafet peradaban bangsa, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik dan bermartabat. Namun, bila kekerasan seksual selalu mengancam dan menghantui, maka pemuda tidak akan merasa tenang mengabdikan diri untuk bangsa dan tanah air.
Akhirnya, Negara sebagai pemegang mandat rakyat, harus tetap berada pada garda terdepan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang beradab dan bermartabat tanpa ancaman kekerasan seksual. Maka, disahkannya RUU P-KS adalah harapan segenap rakyat Indonesia agar dapat merasakan keadilan dan kemerdekaan hakiki.
Penulis
Fanda Puspitasari
Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI