Mohon tunggu...
Doni Saputra
Doni Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Freelance

Saya seorang penulis yang memiliki ketertarikan dalam berbagai topik, termasuk teknologi, gaya hidup, dan perkembangan sosial. Saya menulis untuk membagikan pemikiran, pengetahuan, dan pengalaman yang saya kumpulkan selama bertahun-tahun. Sebagai penulis, saya percaya bahwa tulisan dapat menginspirasi, memberikan perspektif baru, dan membuka dialog yang membangun.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Banyak Warga Tidak Peduli dengan Ambang Batas Pencalonan Presiden? Sebuah Analisis Sosial Politik

18 Januari 2025   23:50 Diperbarui: 18 Januari 2025   23:50 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden, yang sebelumnya memerlukan 20% kursi parlemen atau 25% suara populer, tidak lagi bersifat mengikat secara hukum. Keputusan ini, yang berpotensi mengubah dinamika pemilu, menjadi sorotan banyak pihak, terutama para politisi dan partai politik. Namun, meskipun keputusan ini sangat penting untuk sistem politik Indonesia, kenyataannya banyak warga yang tampaknya tidak peduli atau bahkan tidak menyadari dampaknya. Lantas, mengapa masyarakat cenderung apatis terhadap perubahan yang terjadi dalam struktur politik ini?

Ambang Batas Pencalonan Presiden: Apa Itu dan Mengapa Relevan?

Ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold, merupakan ketentuan yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai untuk memenuhi persyaratan tertentu agar dapat mengajukan calon presiden dalam pemilu. Sebelumnya, aturan ini menyatakan bahwa partai yang ingin mencalonkan presiden harus memiliki minimal 20% kursi di parlemen atau 25% suara populer dalam pemilu legislatif. Namun, dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa aturan ini tidak mengikat, partai-partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden meskipun tanpa memenuhi ambang batas tersebut.

Keputusan ini mengubah dinamika politik dalam pencalonan presiden, membuka peluang bagi lebih banyak partai kecil untuk mengajukan calon mereka. Namun, meskipun keputusan ini berpotensi menciptakan perubahan besar dalam jalannya pemilu, masyarakat banyak yang belum memahami sepenuhnya apa arti dan dampak dari keputusan tersebut.

Ketidakpedulian Masyarakat: Mengapa Ini Terjadi?

1. Kurangnya Pemahaman tentang Proses Pemilu

Banyak warga yang tidak memahami kaitan antara ambang batas pencalonan presiden dengan hak pilih mereka. Keputusan MK ini mungkin tampak terlalu teknis dan jauh dari kehidupan sehari-hari mereka. Banyak pemilih yang hanya fokus pada sosok calon presiden tanpa memperhatikan bagaimana sistem pencalonan tersebut bekerja di balik layar. Hal ini seringkali disebabkan oleh rendahnya literasi politik, di mana sebagian besar masyarakat tidak teredukasi dengan baik mengenai sistem politik Indonesia yang kompleks.

2. Sosialisasi Politik yang Minim

Sosialisasi tentang ambang batas pencalonan presiden dan dampaknya bagi pemilu seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pendidikan politik di Indonesia. Sayangnya, kampanye atau sosialisasi yang mendalam tentang isu ini masih sangat minim. Kebanyakan media lebih fokus pada tokoh atau calon presiden yang berkompetisi, bukan pada aspek teknis seperti aturan pencalonan. Hal ini membuat banyak warga lebih peduli dengan isu-isu yang lebih langsung mempengaruhi kehidupan mereka, seperti ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, daripada perubahan dalam aturan pemilu.

3. Rasa Apatisme terhadap Politik

Banyak warga yang merasa apatis terhadap sistem politik yang mereka anggap tidak memberikan pengaruh langsung dalam kehidupan mereka. Ketidakpercayaan terhadap politisi dan partai politik yang seringkali dinilai hanya mengejar kekuasaan pribadi atau kelompok, membuat warga merasa bahwa suara mereka tidak akan membawa perubahan nyata. Apatisme ini mendorong masyarakat untuk tidak peduli dengan perubahan aturan yang terjadi dalam pencalonan presiden, karena mereka merasa tidak memiliki kendali atas proses tersebut.

4. Ketidaktertarikan terhadap Proses Internal Partai Politik

Sebagian besar masyarakat tidak melihat perubahan ambang batas pencalonan presiden sebagai hal yang relevan dengan kehidupan mereka. Mereka lebih tertarik pada figur calon presiden yang mereka anggap akan mempengaruhi kehidupan sehari-hari, bukan pada proses internal yang melibatkan partai politik dan koalisi. Masyarakat lebih fokus pada siapa yang akan memimpin negara, bukan pada siapa yang mengajukan calon presiden tersebut. Hal ini menciptakan jarak antara pemilih dan proses politik yang lebih teknis.

Apa Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia?

Ketidakpedulian masyarakat terhadap ambang batas pencalonan presiden berpotensi berdampak pada kualitas demokrasi Indonesia. Meskipun keputusan MK memberikan kesempatan lebih besar bagi partai kecil untuk mengajukan calon presiden, ketidakpedulian masyarakat terhadap proses ini dapat mengurangi tingkat partisipasi pemilih yang seharusnya lebih aktif memahami bagaimana kebijakan politik mempengaruhi kehidupan mereka.

Jika masyarakat terus mengabaikan perubahan-perubahan penting dalam aturan pemilu, maka mereka mungkin akan semakin terasing dari proses demokrasi. Ini bisa mengarah pada rendahnya tingkat kepercayaan terhadap sistem pemilu dan memperburuk polarisasi politik yang sudah ada.

Namun, keputusan MK juga memberikan peluang untuk lebih banyak keberagaman dalam pencalonan presiden. Partai-partai kecil bisa lebih leluasa mengajukan calon yang lebih dekat dengan aspirasi rakyat. Ini bisa menjadi langkah positif untuk membuka ruang bagi figur baru yang lebih representatif dalam pemilu mendatang.

Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat

1. Pendidikan Politik yang Lebih Intensif

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses pemilu, pendidikan politik yang intensif dan merata sangat diperlukan. Program pendidikan berbasis komunitas yang melibatkan warga secara langsung bisa menjadi cara yang efektif untuk memberikan informasi mengenai sistem pemilu dan aturan-aturan yang ada. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa keputusan politik yang diambil oleh lembaga negara, seperti MK, berdampak langsung pada hak suara mereka.

2. Peran Media dalam Meningkatkan Kesadaran

Media memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. Selain fokus pada sosok calon presiden, media juga harus mengedukasi pemilih tentang bagaimana perubahan dalam aturan pemilu, seperti keputusan MK ini, dapat mempengaruhi pilihan mereka. Sosialisasi yang lebih kreatif dan berbasis teknologi dapat menjangkau lebih banyak warga untuk meningkatkan pemahaman mereka.

3. Mendorong Keterlibatan Warga dalam Diskursus Politik

Untuk mengurangi apatisme, penting bagi masyarakat untuk merasa bahwa suara mereka dihargai dan memiliki dampak. Pemerintah dan lembaga politik perlu menciptakan ruang bagi warga untuk berdiskusi dan terlibat dalam proses politik. Hal ini dapat dilakukan dengan mendukung forum-forum terbuka, debat publik, atau diskusi interaktif yang memungkinkan masyarakat untuk mengungkapkan pandangan mereka.

Kesimpulan

Ketidakpedulian masyarakat terhadap ambang batas pencalonan presiden bisa dimaklumi karena kurangnya pemahaman dan rasa apatis terhadap sistem politik. Meskipun demikian, keputusan MK ini memiliki dampak besar bagi kualitas demokrasi Indonesia. Untuk meningkatkan partisipasi politik, diperlukan upaya bersama dalam mendidik masyarakat dan memperluas akses informasi.

Sebagai bagian dari demokrasi, suara kita sangat berarti. Jadi, menurut Anda, apakah perubahan ambang batas pencalonan presiden ini bakal bikin pemilu kita lebih menarik? Atau malah tidak ada pengaruhnya? Yuk, tulis pendapat Anda di kolom komentar!

Sumber:

1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan terkait ambang batas pencalonan presiden. Diakses pada 18 Januari 2025, dari https://www.mkri.id.

2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Panduan Pemilu dan Pencalonan Presiden. Jakarta: KPU RI.

3. Liputan6.com. (2025, Januari). Reaksi partai kecil terhadap keputusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden. Diakses pada 18 Januari 2025, dari https://www.liputan6.com.

4. The Jakarta Post. (2025, Januari). Judicial review and the future of Indonesia's democracy. Diakses pad

a 18 Januari 2025, dari https://www.thejakartapost.com.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun