3. Mendorong Keterlibatan Warga dalam Diskursus Politik
Untuk mengurangi apatisme, penting bagi masyarakat untuk merasa bahwa suara mereka dihargai dan memiliki dampak. Pemerintah dan lembaga politik perlu menciptakan ruang bagi warga untuk berdiskusi dan terlibat dalam proses politik. Hal ini dapat dilakukan dengan mendukung forum-forum terbuka, debat publik, atau diskusi interaktif yang memungkinkan masyarakat untuk mengungkapkan pandangan mereka.
Kesimpulan
Ketidakpedulian masyarakat terhadap ambang batas pencalonan presiden bisa dimaklumi karena kurangnya pemahaman dan rasa apatis terhadap sistem politik. Meskipun demikian, keputusan MK ini memiliki dampak besar bagi kualitas demokrasi Indonesia. Untuk meningkatkan partisipasi politik, diperlukan upaya bersama dalam mendidik masyarakat dan memperluas akses informasi.
Sebagai bagian dari demokrasi, suara kita sangat berarti. Jadi, menurut Anda, apakah perubahan ambang batas pencalonan presiden ini bakal bikin pemilu kita lebih menarik? Atau malah tidak ada pengaruhnya? Yuk, tulis pendapat Anda di kolom komentar!
Sumber:
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan terkait ambang batas pencalonan presiden. Diakses pada 18 Januari 2025, dari https://www.mkri.id.
2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Panduan Pemilu dan Pencalonan Presiden. Jakarta: KPU RI.
3. Liputan6.com. (2025, Januari). Reaksi partai kecil terhadap keputusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden. Diakses pada 18 Januari 2025, dari https://www.liputan6.com.
4. The Jakarta Post. (2025, Januari). Judicial review and the future of Indonesia's democracy. Diakses pad
a 18 Januari 2025, dari https://www.thejakartapost.com.