Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sekolah Elit dan Langganan TV Kabel Kena PPN 12%?

9 Januari 2025   19:15 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:15 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPN (sumber: langit7.id)

1. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 1.500 cc.

2. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.

3. Pesawat terbang dan helikopter untuk keperluan pribadi.

4. Mobil mewah (misalnya, Mercedes-Benz, BMW, Audi).

5. Motor mewah (misalnya, Harley-Davidson, Ducati).

6. Perhiasan emas, berlian, dan batu mulia.

7. Jam tangan mewah (di atas Rp 10 juta).

8. Sepeda motor listrik mewah.

Jasa Mewah

1. Jasa perhotelan bintang 4 dan 5.

2. Jasa restoran dan kafe mewah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun