1. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 1.500 cc.
2. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
3. Pesawat terbang dan helikopter untuk keperluan pribadi.
4. Mobil mewah (misalnya, Mercedes-Benz, BMW, Audi).
5. Motor mewah (misalnya, Harley-Davidson, Ducati).
6. Perhiasan emas, berlian, dan batu mulia.
7. Jam tangan mewah (di atas Rp 10 juta).
8. Sepeda motor listrik mewah.
1. Jasa perhotelan bintang 4 dan 5.
2. Jasa restoran dan kafe mewah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!