Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Migrasi TV Analog ke TV Digital Terselubung Kepentingan Bisnis?

6 November 2022   22:22 Diperbarui: 6 November 2022   23:07 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi TV analog (pic republika.co.id)

Ketika TV analog telah disuntik mati maka masyarakat tak memiliki pilihan lain selain beralih ke digital dan penjual antena luar harus bersiap alih dagangan jika tidak ingin gulung tikar.

Sebelum resmi disuntik mati, sebetulnya pergantian TV analog ke digital atau lazim disebut analog switch off (ASO) telah diwacanakan pemerintah sejak bulan April lalu. 

Bila kita cermati bunyi Pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran telvisi analog (analog switch off) paling lambat pada 2 November 2022. 

Sehingga Setiap Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diharuskan untuk melaksanakan migrasi siaran televisi analognya ke siaran televisi digital, sebagaimana dikutip dari Siarandigital.kominfo.go.id.

Meskipun kabarnya tujuan migrasi adalah agar masyarakat dapat menonton siaran televisi dengan kualitas  lebih baik, namun tetap saja hal tersebut membuat jantung masyarakat kalangan bawah empot-empotan. Mereka khawatir bila peralihan ini justru akan membuat kantong mereka kian jebol karena harus membeli Set Top Box (STB) ataupun membayar TV berlangganan.

Apa itu STB?

Sisi positif migrasi dari analog ke digital adalah jernihnya penangkapan layar. Bila memakai siaran analog tentunya diperlukan antena, saat terjadi kesalahan pemasangan atau tidak pas, maka pemilik televisi harus rela capek memindah-mindah, sebab bila tidak demikian, maka penangkapannya buram. Dengan perubahan ke arah digital, maka akan diperoleh kejernihan sinyal, dan juga tidak lelah dalam memindah-mindah antena.

Selain itu adalah kemudahan menangkap sinyal siaran TV. Bila memakai penangkapan analog maka akan terasa kesulitan, sulit menangkap, agak lambat. Namun bila memakai digital maka akan cepat dalam menangkapnya, sehingga istilahnya menghemat waktu.

Keinginan kuat pemerintah mematikan siaran analog, maka mau tidak mau  pemerintah harus menyediakan antena STB tersebut. Melalui kerjasama dengan perusahaan penyedia STB yang namanya jelas tertera di alat tersebut, pemerintah membagikan 6,7 juta STB untuk masyarakat miskin, untuk masyarakat yang dianggap mampu tentu saja harus membeli sendiri. 

STB atau Set Top Box merupakan alat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog biasa. Karena komponen utamanya adalah processor serta memori sehingga mampu menmproses sinyal digital menjadi sinyal analog.

Jenis STB sendiri bermacam-macam. Ada yang jenisnya STB DVB-C (kabel), DVB-S (satelit), serta DVB-IPTV (internet).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun