Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

51 Pegawai KPK Diberhentikan, Arahan Presiden Hanya Angin Lalu

26 Mei 2021   05:21 Diperbarui: 26 Mei 2021   05:42 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (pic: kompas.com)

Pegawai KPK yang sudah jelas sedang sibuk bekerja menangani perkara korupsi penting justru terhenti langkahnya hanya karena tes TWK yang memaksanya agar menjari ASN, padahal peralihan pegawai KPK menjadi ASN juga sempat menuai kontroversi akibat disahkannya RUU KPK.

Ibarat film India, polisi Bolywood yang tengah menangkap maling ayam dengan barang bukti ayam di tangannya, tapi terpaksa berhenti sejenak untuk mengikuti senam kesegaran jasmani yang diperintahkan pimpinan, saat sibuk senam maka ada dua kemungkinan yang terjadi,maling ayam yang taat hukum akan menunggu sampai polisi selesai senam, namun maling ayam yang ingin lepas dari jeratan hukum akan berupaya lari tunggang langgang sejauh-jauhnya.

Miris, jika instruksi presiden saja diabaikan, bagaimana dengan pesan wong cilik yang empati dengan nasib lembaga KPK?

Rumitnya prosedur penanganan korupsi setelah pemberlakuan UU KPK terbaru, ditambah pemberhentian secara sepihak para pegawainya yang kompeten dan berdedikasi tinggi, mungkinkah akan  makin  menguatkan akar korupsi di negeri ini?

Wait and see, mari berdoa untuk negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun