Mohon tunggu...
Muhammad Faldian Akbar
Muhammad Faldian Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Meruya

Nama: Muhammad Faldian Akbar | Nim: 41521010132 | Fakultas : Ilmu Komputer | Jurusan : Teknik Informatika | Mata kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak | Instansi : Universitas Mercu Buana Meruya Jakarta Barat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Giddens Anthony

31 Mei 2023   20:50 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:51 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi, Presidiu Modelo tidak semuanya mengikuti konsep atau rancangan dari panopticon karya Jeremy Bentham yang sepenuhnya. Bangunan Presidiu Modelo memprsentasikan prinsip atau konsep dasar pengawasan yang dilakukan secara berkala kepada para tahanan yang menjadikan itu inti dari sebuah konsep panopticon.

Presidiu Modelo salah satu studi kasus yang menarik karena menunjukkan suatu upaya bentuk fisik dari sebuah konsep panopticon ke dalam dunia yang nyata. Bangunan penjara Presidiu Modelo memperlihatkan bagaimana konsep desain panopticon dapat didirkan dalam bentuk penjara yang modern untuk tercapainya tujuan pengawasan, tujuan penanganan, tujuan kedisiplinan kepada semua tahanan.

Sumber: Saya Sendiri (Buat di Canva)
Sumber: Saya Sendiri (Buat di Canva)

Apa itu Kejahatan Structural?

Kejahatan Struktural atau dalam bahasa Inggris "Structural Crime" berfokus pada ciri-ciri kejahatan yang nampak sebagai hasil dari ketidaksetaraan sosial, ketidakadilan struktural, dan ketimpangan kekuasaan di dalam bermasyakat atau sistem sosial. Konsep dari kejahatan struktural menunjukkan dari peran struktur sosial, kebijakan, lembaga, dan dinamika sosial dalam mendorong dan menyediakan suatu tindakan kriminal.

Kejahatan struktural melewati pandangan tradisional kejahatan yang fokusnya terletak pada suatu tindakan yang individu membuat terjadinya pelanggaran hukum. Ini bisa membuktikan bahwa ada faktor-faktor yang sistemik dan ini pun bisa saja menyebabkan atau berpengaruhnya akan muncul suatu kejahatan, contohnya ketidakadilan sosial, ketidaksetaraan ekonomi, diskriminasi rasial, kerentanan suatu kelompok tertentu dalam bermasyarakat, tidak setaranya perekonomian, politik publik yang tidak cukup memadai.

Berikut contoh-contoh dari kejahatan struktural, antara lain:

  • Perdagangan manusia
  • Kejahatan korporasi
  • Kejahatan Lingkungan
  • Tidak bersamaan akses terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, perumahan, dan layanan kesehatan.
  • Pencucian Uang

Kejahatan Struktural biasanya kaitan tentang kekuasaan dan juga disitribusi sumber daya yang tidak menyeluruh di dalam bermasyarakat.

Pemahaman tentang suatu kejahatan struktural dilibatkannya sebuah analisis kepada aspek-aspek struktural yang akan membuat bentuk atau bisa membuat pengaruh kejahatan, lalu juga upaya untuk mencegah suatu ketidakadilan yang sistemik melalui perubahan sosial, kebijakan publik, dan tindakan atau aktivitas yang fokusnya kepada akar masalah sosial.  

Para ahli-ahli yang menyampaikan tentang arti dari sebuah kejahatan structural, antara lain:

Arti Kejahatan Struktural dari David O. Friedrichs

David O. Friedrichs memaparkan bahwa kejahatan struktural sebagai  "tindakan yang ilegal atau bisa juga tidak etis yang kemunculannya sebagai hasil dari sebuah proses sosial dan politik yangmembuat untung kelompok yang mempunyai kekuatan di dalam masyarakat." David O. Friedrichs menegaskan bahwa peran lembaga, struktur ekonomi, dan kebijakan publik dalam bisa terciptanya membuat rentan kepada suatu kejahatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun