Mohon tunggu...
Fakitha AL Darda
Fakitha AL Darda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN RIL

Semester 7

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar dan Harga Keseimbangan dalam Pandangan Maqashid Al Syariah

12 April 2023   15:01 Diperbarui: 12 April 2023   15:06 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PASAR DAN HARGA KESEIMBANGAN DALAM PANDANGAN MAQASHID AL SYARIAH

Dalam judul ini akan membahas perilaku pasar atau seorang penjual muslim, harga pasar, dam monopoli perdaganga. Keputusan perilaku pasar atau produsen akan berpengaru besar dalam pengambilan keputusan pembelian barang dan jasa.

A. Perilaku pasar

Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab " Majmu fatawa", perilaku yang harus diperhatikan bagi seorang penjual adalah sebagai berikut :

1. Dilarang Menipu

Segala praktik kecurangan termasuk penipuan dilarang dalam Islam. Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim di mana Rasulullah SAW pernah melewati sebuah wadah berisi makanan, lantas beliau memasukkan tangan beliau ke dalamnya, ternyata jari-jari beliau menyentuh sesuatu yang basah. Kemudian beliau bertanya, "Apakah ini. wahai pemilik makanan? Pemilik makanan menjawab, "Terkena air hujan, wahai Rasulullah". Beliau mengatakan, "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar dapat dilihat orang lain. siapa yang mencurangi kami, maka ia bukan golongan kami". (HR. Muslim).

2. Akad Akad Ilegal

Termasuk pula kemungkaran yang dilarang Allah dan Rasul-Nya dalam

a . Akad yang mengandung riba, riba dapat berupa riba nasi'ah, riba fadhi

b. Akad yang mengandung perjudian,

c. Jual beli yang mengandung gharar (dengan tipu daya), misalnya menjual anak hewan yang masih berada dalam kandungan.

3. Dilarang Menimbun Barang

  • Penimbun adalah orang yang sengaja membeli bahan makanan yang dibutuhkan manusia, lalu ia menahannya dan bermaksud untuk mendongkrak harga jualnya terhadap mereka. Hal semacam ini merupakan bentuk kezhaliman. 
  • Segala bentuk penimbunan dilarang dalam Islam. karena menyebabkan terjadinya kelangkaan barang di pasar, sehingga harga-harga mengalami kenaikan.
  • Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Hal tersebut dikarenakan pengaruhnya terhadap la barang yang tersedia dari barang yang ditimbun, di mana beberapa pedagang memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena menunggu naiknya harga.

B. Harga Keseimbangan Dalam Islam

  • Masalah harga keseimbangan sangat menentukan keseimbangan perekonomian, sehingga hal ini pun telah di bahas dalam ekonomika Islam. Dalam konsep ekonomi Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan pasar dan penawaran. Keseimbangan ini bisa terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang di tawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga dari penjual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun