Harap diingat dan dicamkan dalam lubuk hati pembaca budiman yang paling dalam, kiat di atas adalah untuk menjaga tanah agar tidak diserobot orang, sembari menunggu waktu, dana, atau kebaikan dari pemerintah mendaftarkan tanah (dibayarin pemerintah). Bukan panduan menjadi make a large (baca: makelar), beli tanah dengan harga murah, tunggu harga naik, kemudian dijual berkali-kali lipat.Â
Lagi pula jika sobat memiliki tanah yang luasnya tidak ketulungan, semestinya bisa diambil alih negara, untuk dimanfaatkan atau di distribusikan kepada petani gurem dan tuna tanah, ini perintah Pasal 7 UUPA loh, bukan surat staf milenial dengan Kop Istana Negara, wajib dilaksanakan, bukan diperdebatkan. Tapi, apa hendak dikata, tuan tanah rangkap jabatan jadi elite politik. Tunggu reformasi agraria masih lamaaaaaaa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI