Mohon tunggu...
Fakhrisya Zalili
Fakhrisya Zalili Mohon Tunggu... Notaris - Hukum-Puisi-Dan Non fiksi

PPAT

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Agar Tanah Tidak Diserobot Orang Ketika Merantau

10 Agustus 2020   22:05 Diperbarui: 11 Agustus 2020   15:14 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diedit dari aplikasi Canva

Di luar Jawa mungkin ada nama berbeda, seperti di daerah Buton namanya tanah katampai, yang dikeluarkan oleh Kesultanan Buton. Intinya, hak atas tanah lama, yang serupa dengan hak milik. Entah apapun namanya. Jika tidak punya bukti surat lama, kamu juga bisa menjadikan bukti bayar pajak tanah sebagai alat bukti. 

Baik Pajak Bumi Bangunan yang berlaku sekarang, atau pajak tanah model lama, seperti landrente, girik, pipir, kekitir, verpoding atau apapun namanya di daerah, yang pada intinya berisikan pajak atas tanah. Ini bukan khayalan penulis loh, tapi dari Penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.

Meskipun suratnya sudah menunjuk pemiliknya, tidak serta merta kamu langsung berhak, harus ditinjau lagi, tanah itu ditelantarkan atau tidak. Iyalah, Kue bolu saja, mesti digigit sedikit kemudian diletakkan kembali di piring, agar tidak dimakan orang lain saat ditinggal berak, apa lagi tanah. Jika sudah 20 tahun tanah itu dibiarkan terlantar sendiri didalam sunyi, maka jangan salahkan jika ada orang yang datang mengolah. Dia akan lebih berhak. Sebab di hadapan tanah, kita tidak bisa berpura-pura, perbuatannya lah yang dilihat.

Jika tidak punya surat-surat yang bisa membuktikan, kamu tetap bisa memilikinya, asalkan sudah dimanfaatkan dan dikelola selama 20 tahun berturut-turut, dan selama kurun waktu itu tidak ada pihak yang keberatan, yang dibuktikan keterangan saksi. Jika tidak ada keterangan saksi, nanti kamu disumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan. Jika berbohong, kamu disumpahi, dimaki, dan dihempaskan ke dalam jeruji besi dengan delik kesaksian palsu. Sekali lagi, ini bukan kata saya, tapi kata Pasal 29 ayat (2) Peraturan  No. 24 tahun 1997.

Dimanfaatkan

Dipacari, terus bisa titip absenin dan minta tugasnya dibuat rangkap dua, bukan! Ini tentang tanah, bukan mahasiswa geng bangku depan di kelas.

Untuk tanah dalam kawasan pemukiman wajib diberi tanda. Gunakan bahan yang susah untuk dipindahkan, bisa setiap pojoknya ditandai memakai beton. Dipagari keliling dengan menggunakan kayu juga cukup aman. Jangan pakai tali rafia, apalagi kapur barus, nanti si penyerobot malah berdalih  : “pembatasnya yang jalan sendiri”. Memangnya pertandingan sepak bola antara kampung?

Jangan sungkan memasangkan papan dengan tulisan, “Tanah ini Milik A”. Jika kamu religius anti duniawi, bisa ditulis : “Langit dan Bumi hanyalah milik Allah”, asal jangan mangkel, kalau tanahmu dimanfaatkan oleh Hamba Allah yang lainnya.

Untuk tanah pertanian atau perkebunan, No Way! Tidak bisa hanya dipagari. Bahkan ditancapkan papan bicara yang isinya silsilah keluargamu seperti ucapan terima kasih pada Skripsi juga tidak cukup. Tanah pertanian harus dimanfaatkan secara nyata, sebab produktifitas tanah adalah koentji! Kita negara Agraris bos, yang mayoritas warganya bergantung hidup pada sumber daya pertanian dan perkebunan.

Menanami tanah tersebut dengan tanaman berumur panjang, bisa dijadikan alternatif oleh para perantau. Bisa jati, kelapa, karet, tembakau, ganja, teh, sawit atau yang lainnya. Namun tetap memerhatikan, apakah tanaman tersebut tidak menganggu tanaman produktif tetangga sebelah. Jangan lupa untuk rutin melakukan perawatan, misalnya 6 bulan sekali. Namanya juga tanaman berumur panjang, bukan tanaman di shopee yang suka menuhin notifikasi.

Patut juga diperhatikan bahwa, untuk tanah pertanian, pemilik tanah harus memiliki alamat KTP yang sama dengan lokasi tanah, sebab, Produktifitas adalah koentji! Sebidang tanah akan lebih baik langsung dimanfaatkan oleh warga sekitar yang bergantung langsung pada sumber daya pertanian. Sekali lagi, ini juga bukan imajinasi sendiri loh, tapi kata Perturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tentang Penerbitan Tanah Terlantar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun