Mohon tunggu...
Fakhri Fairuzi
Fakhri Fairuzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Sejarah Peradaban Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Penikmat Sejarah Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan Abdullah bin Abbas dengan Kaum Khawarij

5 Juli 2023   14:43 Diperbarui: 5 Juli 2023   14:51 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka memaparkan, "Pertama, Ali mengangkat sejumlah orang sebagai hakim (terkait Tahkim), padahal Allah berfirman, "Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah." (QS. Al-An'am: 57) Untuk apa adanya orang dan putusan setelah ketetapan firman Allah tersebut?"

Ibnu Abbas berkata, "Apa lagi?"

Mereka menyatakan, "Ali berperang, namun dia tidak menawan dan tidak mengambil ghanimah. Jika mereka yang dia perangi kafir, berarti tawanan dan harta mereka pun halal baginya. Jika mereka mukmin, berarti darah mereka haram baginya."

Ibnu Abbas kembali berkata, "Apa lagi?"

Mereka menjawab, "Ali telah menghapus gelar Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang mukmin) dari dirinya sendiri. Jika bukan Amirul Mukminin, berarti dia Amirul Kafirin (pemimpin orang-orang kafir)."

Ibnu Abbas kemudian berkata, "Adakah alasan lain selain itu?"

Mereka menjawab, "Hanya itu."

Ibnu Abbas melanjutkan, "Katakanlah kepadaku, jika aku bacakan kepada kalian sebagian Kitab Allah yang masih berlaku hukumnya, dan sampaikan kepada kalian sebagian Sunnah Nabi-Nya yang membantah perkataan kalian ini, apakah kalian bersedia untuk kembali kepada kebenaran?"

Mereka berkata, "Tidak ada yang dapat menghalangi kami untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah."

Ibnu Abbas menjawab, "Terkait perkataan kalian bahwasanya Ali mengangkat sejumlah orang sebagai hakim dalam urusan agama Allah, maka perlu diketahui bahwasanya Allah pun telah menyerahkan hukum-Nya kepada sejumlah manusia terkait pelanggaran seharga seperempat dirham."

Ibnu Abbas kemudian membacakan ayat, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu..." (QS. Al-Ma'idah: 95)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun