Mereka memaparkan, "Pertama, Ali mengangkat sejumlah orang sebagai hakim (terkait Tahkim), padahal Allah berfirman, "Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah." (QS. Al-An'am: 57) Untuk apa adanya orang dan putusan setelah ketetapan firman Allah tersebut?"
Ibnu Abbas berkata, "Apa lagi?"
Mereka menyatakan, "Ali berperang, namun dia tidak menawan dan tidak mengambil ghanimah. Jika mereka yang dia perangi kafir, berarti tawanan dan harta mereka pun halal baginya. Jika mereka mukmin, berarti darah mereka haram baginya."
Ibnu Abbas kembali berkata, "Apa lagi?"
Mereka menjawab, "Ali telah menghapus gelar Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang mukmin) dari dirinya sendiri. Jika bukan Amirul Mukminin, berarti dia Amirul Kafirin (pemimpin orang-orang kafir)."
Ibnu Abbas kemudian berkata, "Adakah alasan lain selain itu?"
Mereka menjawab, "Hanya itu."
Ibnu Abbas melanjutkan, "Katakanlah kepadaku, jika aku bacakan kepada kalian sebagian Kitab Allah yang masih berlaku hukumnya, dan sampaikan kepada kalian sebagian Sunnah Nabi-Nya yang membantah perkataan kalian ini, apakah kalian bersedia untuk kembali kepada kebenaran?"
Mereka berkata, "Tidak ada yang dapat menghalangi kami untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah."
Ibnu Abbas menjawab, "Terkait perkataan kalian bahwasanya Ali mengangkat sejumlah orang sebagai hakim dalam urusan agama Allah, maka perlu diketahui bahwasanya Allah pun telah menyerahkan hukum-Nya kepada sejumlah manusia terkait pelanggaran seharga seperempat dirham."
Ibnu Abbas kemudian membacakan ayat, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu..." (QS. Al-Ma'idah: 95)