Ia juga menambahkan, bahwa konstitusi hanya mengamanahkan dua periode, dan kita harus menjaganya bersama-sama.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama-sama" tutup Jokowi.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi pada pemerintahan Joko Widodo. Sebelumnya, pada tahun 2019 isu ini juga pernah ramai di perbincangkan bersamaan dengan adanya wacana amandemen Undang-undang Dasar 1945.
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa dirinya adalah produk dari pemilihan langsung yang berdasar UUD 1945 pasca reformasi. Ia juga mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 kini justru memperlebar isu yang berkembang di masyarakat, padahal sebenarnya Jokowi hanya ingin mengamandemen Undang-undang yang berkaitan dengan urusan haluan negara.
Jokowi juga menambahkan bahwa orang-orang yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden itu memiliki tiga motif buruk. Yang pertama ingin menampar mukanya, yang kedua ingin cari muka dan yang ketiga adalah ingin menjerumuskannya.
Walaupun belum di usulkan secara resmi, penambahan masa jabatan itu sebenarnya didorong oleh fraksi partai Nasdem. Dikutip dari Kompas.com, mereka berpendapat bahwa mereka hanya ingin amandemen UUD 1945 tidak hanya terbatas untuk menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN).
Lantas, mengapa masa jabatan presiden harus dibatasi?
1. Diatur dalam konstitusi yang resmi
Masa jabatan presiden di Indonesia sudah diatur secara resmi pada pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
2. Seorang pemimpin bisa menjadi otoriter
Alasan kedua mengapa masa jabatan seorang presiden harus dibatasi adalah karena seseorang yang berkuasa dalam waktu yang terlalu lama akan cenderung menjadi pribadi yang otoriter atau sewenang-wenang  terhadap pribadi atau kelompok tertentu.
3. Rentannya penyalahgunaan kekuasaan