Mohon tunggu...
Fajrin Bilontalo
Fajrin Bilontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Gorontalo

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pantaskah Mantan Komisioner Melanggar Kode Etik Masuk Seleksi Calon PAW KPU? Begini Pendapat Para Ahli

12 November 2024   16:48 Diperbarui: 12 November 2024   16:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kepatutan dan Transparansi dalam Proses Seleksi

Kepatutan dan transparansi dalam pemilihan anggota KPU penting dalam menciptakan kepercayaan publik. Memasukkan calon yang pernah melanggar kode etik menunjukkan kekurangpekaan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang berpotensi menggerus kredibilitas seleksi.

3. Kepercayaan Publik terhadap Institusi Pemilu

Kepercayaan publik sangat bergantung pada bagaimana proses seleksi dilakukan. Jika calon yang pernah melanggar kode etik diloloskan, potensi konflik kepentingan dan persepsi negatif terhadap KPU sebagai lembaga pemilu bisa meningkat. Menurut peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), "kepercayaan publik pada KPU adalah aset yang harus dipelihara dengan menghadirkan anggota yang tidak hanya berkompeten tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih."

Dengan demikian, proses seleksi calon PAW KPU yang pernah melanggar kode etik perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan integritas sebagai syarat utama. 

Dasar hukum yang ada serta pandangan para ahli menunjukkan, bahwa rekam jejak etika sangat relevan untuk menilai kelayakan calon. Memilih calon yang benar-benar memiliki integritas tanpa rekam jejak pelanggaran adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU dan memastikan bahwa pelaksanaan pemilu mendatang berjalan dengan baik dan jujur.

Penulis: Fajrin Bilontalo 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun