Mohon tunggu...
Fajrin Bilontalo
Fajrin Bilontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Gorontalo

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pantaskah Mantan Komisioner Melanggar Kode Etik Masuk Seleksi Calon PAW KPU? Begini Pendapat Para Ahli

12 November 2024   16:48 Diperbarui: 12 November 2024   16:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan KPU terkait seleksi PAW mengharuskan calon memenuhi persyaratan administratif dan memiliki rekam jejak yang baik. Meski tidak secara eksplisit melarang calon dengan riwayat pelanggaran etik, penting kiranya bagi panitia seleksi mempertimbangkan catatan etika dalam proses penilaian.

Pandangan Para Ahli tentang Integritas dan Kelayakan Calon

Berdasarkan pemikiran para ahli tata kelola pemilu, integritas merupakan prasyarat utama bagi siapa pun yang ingin menjadi bagian dari lembaga penyelenggara pemilu. 

Dr. Syamsuddin Haris, seorang pakar politik dan peneliti senior LIPI, menekankan bahwa "integritas bukan sekadar syarat normatif tetapi fondasi yang membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu." 

Sehingga, meloloskan calon dengan riwayat pelanggaran kode etik dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan independensi KPU.

Prof. Ramlan Surbakti, seorang ahli pemilu, juga menyebutkan bahwa peran anggota KPU harus dipenuhi oleh orang-orang yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga rekam jejak etika yang baik. 

Menurutnya, "lembaga seperti KPU adalah pilar demokrasi, sehingga pemenuhan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas pada seleksi calon harus mendapat perhatian khusus."

Landasan Pemikiran dalam Penentuan Calon PAW yang Etis

Seleksi calon PAW KPU yang pernah melanggar kode etik perlu mempertimbangkan beberapa landasan pemikiran sebagai berikut:

1. Integritas dan Kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu

Prof. Dr. Margarito Kamis, ahli hukum tata negara, menegaskan bahwa calon anggota KPU harus bebas dari rekam jejak buruk. Hal ini karena lembaga KPU berfungsi sebagai penjaga demokrasi. Ketika seorang calon memiliki catatan pelanggaran etik diloloskan, maka integritas lembaga akan menjadi pertanyaan besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun