Peraturan KPU terkait seleksi PAW mengharuskan calon memenuhi persyaratan administratif dan memiliki rekam jejak yang baik. Meski tidak secara eksplisit melarang calon dengan riwayat pelanggaran etik, penting kiranya bagi panitia seleksi mempertimbangkan catatan etika dalam proses penilaian.
Pandangan Para Ahli tentang Integritas dan Kelayakan Calon
Berdasarkan pemikiran para ahli tata kelola pemilu, integritas merupakan prasyarat utama bagi siapa pun yang ingin menjadi bagian dari lembaga penyelenggara pemilu.Â
Dr. Syamsuddin Haris, seorang pakar politik dan peneliti senior LIPI, menekankan bahwa "integritas bukan sekadar syarat normatif tetapi fondasi yang membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu."Â
Sehingga, meloloskan calon dengan riwayat pelanggaran kode etik dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan independensi KPU.
Prof. Ramlan Surbakti, seorang ahli pemilu, juga menyebutkan bahwa peran anggota KPU harus dipenuhi oleh orang-orang yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga rekam jejak etika yang baik.Â
Menurutnya, "lembaga seperti KPU adalah pilar demokrasi, sehingga pemenuhan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas pada seleksi calon harus mendapat perhatian khusus."
Landasan Pemikiran dalam Penentuan Calon PAW yang Etis
Seleksi calon PAW KPU yang pernah melanggar kode etik perlu mempertimbangkan beberapa landasan pemikiran sebagai berikut:
1. Integritas dan Kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu
Prof. Dr. Margarito Kamis, ahli hukum tata negara, menegaskan bahwa calon anggota KPU harus bebas dari rekam jejak buruk. Hal ini karena lembaga KPU berfungsi sebagai penjaga demokrasi. Ketika seorang calon memiliki catatan pelanggaran etik diloloskan, maka integritas lembaga akan menjadi pertanyaan besar.