Mohon tunggu...
Fajrin Bilontalo
Fajrin Bilontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Gorontalo

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Awal Pemerintahan Baru, 28 Koruptor Tertangkap dengan Kerugian Negara Mencapai 3,1 Triliun

1 November 2024   08:17 Diperbarui: 1 November 2024   08:17 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam 10 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. 

Melalui rangkaian operasi dan penyelidikan intensif, sebanyak 28 pelaku korupsi berhasil ditangkap, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,1 triliun.

Penangkapan ini melibatkan berbagai kasus besar yang menyasar korupsi di sektor-sektor strategis, mulai dari dana desa, proyek infrastruktur, hingga produksi logam mulia. 

Kejaksaan Agung, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, berupaya membasmi kejahatan korupsi yang telah merugikan rakyat Indonesia dalam jumlah besar.

Beberapa kasus utama yang berhasil diungkap adalah:

1. PT. Asset Pacific

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi di PT. Asset Pacific, dengan jumlah uang tunai hampir satu triliun rupiah yang disita dari dua kantor terkait. Satu tersangka telah ditahan dalam kaitannya dengan korupsi yang diduga melibatkan Duta Palma Group.

2. Korupsi Dana Desa

Tidak hanya di tingkat atas, korupsi juga ditemukan di pemerintahan desa. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah di Bengkulu Utara ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp780 juta. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan.

3. Kasus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Dugaan suap terkait vonis bebas bagi seorang pengacara, Ronald Tannur, menyeret tiga hakim dari PN Surabaya. Selain para hakim, tersangka lainnya melibatkan seorang pengacara dan mantan pejabat Mahkamah Agung. Total lima tersangka telah ditangkap.

4. Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru

Kasus ini menyeret 12 ASN Kementerian ATR/BPN sebagai tersangka dalam proyek tol Padang-Pekanbaru, dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp27 miliar. Semua tersangka kini berada dalam tahanan.

5. Kasus PT. ANTAM Tbk

Sebanyak enam tersangka terkait produksi ilegal logam mulia merek LM Antam sebanyak 109 ton berhasil ditangkap. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.

6. Korupsi Dana Hibah NPCI

Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp122 miliar yang dialokasikan untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).

7. Kasus Impor Gula 2015

Dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun