Dalam 10 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.Â
Melalui rangkaian operasi dan penyelidikan intensif, sebanyak 28 pelaku korupsi berhasil ditangkap, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,1 triliun.
Penangkapan ini melibatkan berbagai kasus besar yang menyasar korupsi di sektor-sektor strategis, mulai dari dana desa, proyek infrastruktur, hingga produksi logam mulia.Â
Kejaksaan Agung, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, berupaya membasmi kejahatan korupsi yang telah merugikan rakyat Indonesia dalam jumlah besar.
Beberapa kasus utama yang berhasil diungkap adalah:
1. PT. Asset Pacific
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi di PT. Asset Pacific, dengan jumlah uang tunai hampir satu triliun rupiah yang disita dari dua kantor terkait. Satu tersangka telah ditahan dalam kaitannya dengan korupsi yang diduga melibatkan Duta Palma Group.
2. Korupsi Dana Desa
Tidak hanya di tingkat atas, korupsi juga ditemukan di pemerintahan desa. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah di Bengkulu Utara ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp780 juta. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan.
3. Kasus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya