2. Landasan Hukum Pendidikan
Secara hukum, pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.Â
Selain itu, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, sistem sekolah swasta memang sering kali menawarkan fasilitas dan program yang lebih unggul dibandingkan dengan sekolah negeri.Â
Ini bisa jadi karena ketersediaan dana yang lebih fleksibel, yang memungkinkan mereka untuk berinovasi dan menarik tenaga pengajar berkualitas.Â
Namun, mengubah sistem pembiayaan di sekolah negeri tidak serta-merta akan membawa peningkatan kualitas yang sama.
Ada banyak faktor lain yang perlu diperhatikan, seperti manajemen sekolah, kurikulum, dan pelatihan guru.
3. Alternatif Solusi
Sebagai solusi alternatif, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan dan mencari sumber pendanaan tambahan yang tidak membebani orang tua.Â
Misalnya, melalui kemitraan dengan sektor swasta, filantropi, atau optimalisasi penggunaan dana dari pajak.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga aspek hukum dan etika. Dalam Konstitusi Indonesia, pendidikan dasar dan menengah merupakan hak setiap warga negara, dan negara berkewajiban untuk membiayainya. Mengalihkannya kepada orang tua murid bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban negara tersebut.