Hal ini menandakan legalitas tempat investasi itu benar dan tidak bodong. Pastikan juga legalitasnya tidak palsu. Untuk perusahaan investasi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan merupakan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.Â
Selanjutnya perlu diingat, tidak ada unsur titip dana yang menjanjikan keuantungan besar dalam waktu singkat ataupun yang menjanjikan bebas risiko. Segera laporkan kepada pihak berwajib ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.
5. Jangan Pernah Berinvestasi Menggunakan 'Uang Panas'
Uang panas yang dimaksud adalah uang kita gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, uang yang diperoleh melalui pinjaman juga dapat termasuk uang panas. Intinya uang panas merupakan uang yang akan selalu berputar dan digunakan untuk berbagai keperluan, sementara uang yang didapat dari pinjaman akan ada masanya kita perlu mengganti uang tersebut.
Jadi bayangkan ketika investasi yang kita lakukan menggunakan uang hasil pinjaman tidak memberi keuntungan dan malah menimbulkan kerugian, lalu dari mana kita akan membayar utang tersebut? Jadi sebisa mungkin berinvestasilah menggunakan uang yang menganggur atau sedang tidak digunakan untuk keperluan apapun.
6. Perluas Pengetahuan Seputar Investasi
Setelah mengikuti beberapa tips diatas, membuat rekening investasi dan mulai berinvestasi di instrument investasi pertama. Maka langkah selanjutnya dan harus terus berlanjut adalah jangan pernah berhenti menggali pengetahuan tentang investasi.Â
Selamat dan semangat untuk kita yang sudah memulai berinvestasi dengan cara yang benar, semoga investasi yang kita lakukan hari ini membawa banyak keuntungan di kemudian hari :)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H