Mohon tunggu...
Fajri Hidayah
Fajri Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup untuk hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan sistem hukum negara di masa kependudukan jepang dan pengaruhnya terhadap negara indonesia

9 November 2024   14:12 Diperbarui: 9 November 2024   14:15 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEBIJAKAN SISTEM HUKUM NEGARA DI MASA KEPENDUDUKAN JEPANG DAN PENGARUHNYA TERHADAP NEGARA INDONESIA

 

Fajriyatul Hidayah

Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah

STAI Al-Anwar Sarang Rembang

fajrihdyh165@gmail.com

Abstrak

Artikel ini mengulas tentang bagaimana sistem hukum di Indonesia pada masa negara Jepang menjajah Indonesia (1942-1945) dan pengaruhnya terhadap negara Indonesia. Masa pendudukan Jepang ditandai dengan perubahan yang signifikan dalam struktur pemerintahan dan sistem hukum negara. Jepang menerapkan sistem pemerintahan militer yang dipusatkan kepada panglima tentara, yang menggantikan sistem administrasi sipil yang diterapkan oleh Belanda. Sejak awal masa penjajahan, Jepang melarang segala aktivitas politik seperti organisasi yang telah ada dan mengganti organisasi tersebut dengan organisasi yang didirikan oleh pemerintahan Jepang. Adapun hak asasi manusia pada masa itu, hampir tidak diberlakukan dan menciptakan ketakutan dikalangan masyarakat biasa. Namun pada nyatanya, tidak semua kebijakan Jepang merugikan rakyat Indonesia, beberapa diantaranya memiliki dampak positif. Walaupun demikian, dampak negatif dari pengaruh kebijakan Jepang lebih mendominasi dibandingkan dengan dampak positifnya. Selama masa kependudukan Jepang di Indonesia yang banyak meninggalkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya yang mempengaruhi perkembangan hukum negara Indonesia sampai saat ini.

Kata Kunci: Sistem Hukum, Pendudukan Jepang, Pengaruh terhadap Negara

 

Pendahuluan

Penjajahan merupakan penguasaan pada suatu negara terhadap negara lain. Penjajahan memiliki dampak yang negatif bagi kehidupan masyarat pada suatu negara dalam segala aspek kehidupan. Salah satu negara yang menjajah Bangsa Indonesia adalah Negara Jepang. Negara tersebut memerintah mulai tahun 1942 sampai 1945. Jepang merupakan negara terakhir yang menjajah Indonesia dan pemerintahan yang digunakan adalah mengubah seluruh sistem hukum negara yang telah ditetapkan. Pembahasan berikut ini akan membuka pemahaman lebih mendalam tentang latar belakang kependudukan Bangsa Belanda, kebijakan sistem hukum pemerintahan Jepang, dan dampak atau pengaruh kebijakan terhadap negara.

Pembahasan

Latar Belakang Kependudukan Jepang 

Masa peralihan kolonial Belanda ke masa pendudukan Jepang merupakan sejarah kelam bagi bangsa Indonesia. Penderitaan yang dialami bangsa Indonesia masih terus berlanjut. Meskipun terdapat perbedaan dari segi bentuk perlakuan antara Belanda dan Jepang, tetapi kenangan keduanya mampu membuat kesengsaraan dan penderitaan yang terulang kembali bagi rakyat Indonesia (Muhammad Rijal Fadli dan Dyah Kumalasari, 2019).

Jepang pertama kali masuk di Indonesia melalui Tarakan, Kalimantan Timur pada 11 Januari 1942. Pada saat itu Jepang mengalami Perang Pasifik, mereka datang ke Tarakan untuk mendapatkan bahan cadangan logistik dan bahan industri untuk perang. Kedatangan Bangsa Jepang juga ingin menduduki wilayah-wilayah Indonesia yang lain, seperti Pontianak pada 29 Januari 1942, Samarinda pada 3 Februari 1942, dan Banjarmasin pada 10 februari 1942. Kemudian Jepang pun memperluas wilayah kependudukannya hingga ke pulau jawa dan juga berhasil menguasai Batavia. Setelah Jepang mampu menguasi beberapa wilayah, Belanda menyatakan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942 dalam perundingan yang telah terjadi di rumah dinas seorang perwira di Landasan Udara Kalijati, Subang. Sehingga peristiwa tersebut dinamakan dengan Perjanjian Kalijati, Belanda harus segera pergi dan Jepang resmi menjajah Bangsa Indonesia (Tri Indriawati, 2023).

Pada tanggal 8 Maret 1942, Jepang telah resmi menduduki Indonesia. Jepang memiliki ciri fisik yang hampir sama dengan orang Indonesia, hal tersebut menjadi keuntungan bagi Jepang. Oleh karena itu, Jepang dengan mudah menyebarkan semboyan tiga A mereka, yaitu Jepang Cahaya Asia, Jepang Pimpinan Asia, dan Jepang Pelindung Asia. Dari ketiga semboyan tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Jepang sebagai pembebas mereka dari kejamnya penjajahan Belanda. Kemudian Jepang sendiri menyadari bahwa pengaruh bangsa Barat masih melekat pada diri rakyat Indonesia. Jepang merubah Indonesia secara perlahan, mulai dari melepaskan para pejabat Belanda yang ditangkap untuk melatih orang-orang Indonesia yang nantinya bisa mengambil alih tugas pemerintahan yang selama ini telah dikerjakan oleh mereka. Orang Jepang juga memliki tujuan untuk mempekerjakan orang Indonesia sebagai bentuk untuk memcapai cita-cita "Asia untuk Asia" seperti yang selama ini mereka ungkapkan (Federick, 1989).

Kebijakan Sistem Hukum Pemerintahan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang berlangsung dengan suasana peperangan yang sangat dasyat sehingga mengakibatkan kondisi menjadi sangat darurat. Kedaruratan tersebut berdampak langsung pada situasi dan keadaan sistem hukum yang menjadi tidak berkembang. Sistem hukum dan tata negara Jepang pada saat itu telah ditetapkan melalui Konstitusi Jepang pada tahun 1947. Konstitusi tersebut merupakan dokumen legal pendirian negara Jepang dan hasil dari reformasi yang dilakukan dibawah pengawasan sekutu setelah adanya Perang Dunia II.

Setelah Perang Dunia II, sistem militer Jepang juga mengalami perubahan yang besar. Sebelum adanya perang, hukum militer diatur oleh peraturan yang ketat dan semua kekuasaan terpusat pada militer. Namun, setelah adanya perang, terdapat larangan konstitusi terhadap kekuatan militer, dan hukum militer menjadi sangat terbatas (Sumber: Sejarah Peradilan Militer).

Adapun Isi dari konstitusi Jepang adalah menetapkan pemerintahan dengan sistem parlementer dan menjamin semua hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan keputusannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "Simbol negara dan persatuan rakyat" dan menjalankan peran yang konvensional tanpa kedaulatan yang sesungguhnya (Sumber: Konstitusi Jepang).

Struktur dari Konstitusi Jepang 1947, memiliki prinsip utama yaitu Pertama, kedaulatan berada ditangan rakyat, bukan pada kaisar. Kaisar hanya berfungsi sebagai simbol negara dan persatuan rakyat saja. Kedua, Gerakan Perdamaian, dalam pasal 9 telah ditegaskan melarang jepang untuk memulai perang terlebih dahulu dan mempertahankan angkatan senjata dan menjadikan Jepang sebagai negara dalam sistem perdamaian. Ketiga, adanya hak asasi manusia (HAM).

Sistem Konstitusi Jepang juga memiliki lembaga-lembaga yang mengatur dan mengawasi pemerintahan Jepang yaitu terdiri dari Lembaga Eksekutif (menjalankan hukum dan kebijakan pemerintah), Legislatif (membuat Undang-undang dan mengawasi Eksekutif), dan Yudikatif (meninjau konstitusionalitas undang-undang dan tidakan pemerintah) (Sumber : UUD Jepang dan Tata negara).

Selain adanya konstitusi Jepang, pada masa kependudukan Jepang juga terdapat kebijakan sistem hukum yang sangat berpengaruh dalam pemerintahan Jepang, yaitu hukum adat.

Hukum adat merupakan kebijakan pemerintahan Jepang yng memiliki peran signifikan dalam konteks sistem hukum, meskipun sistem hukum Jepang lebih dipengaruhi oleh hukum tertulis dan kode hukum. Hukum adat Jepang berfungsi sebagai landasan budaya yang mempengaruhi norma dan praktik sosial. Berikut ini merupakan kebijakan hukum adat dalam sistem hukum pemerintahan Jepang, yaitu:

  • Hukum keluarga
  • Dalam hukum adat Jepang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, dimana garis keturunan haya dari pihak ayah. Dalam sistem ini, anak menghubungakan dengan ayahnya dari garis keturunan laki-laki. Hal tersebut, mencerminkan struktur sosial yang menjadikan pria sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Hal tersebut sama halnya dengan aspek hukum adat di Indonesia.
  • Penyesuaian hukum adat dalam hukum positif
  • Jepang memiliki sistem hukum yang terstruktur, seperti hukum perdata dan hukum pidana, tetapi elemen-elemen dari hukum adat masih tetap ada. Seperti, dalam masalah pernikahan dan hubungan keluarga, hukum adat cenderung mempengaruhi praktik sosial yang terdapat dalam undang-undang tertulis. Hal tersebut terlihat dalam cara masyarakat Jepang mengatur pernihakan campuran dan hukum keluarga.
  • Perbandingan dengan hukum adat Indonesia
  • Hukum adat Jepang dengan hukum adat Indonesia memiliki beberapa bersamaan, termasuk dalam hak waris dan struktur keluarga. Kedua sistem hukum tersebut mengakui bahwasanya betapa pentingnya hubungan darah dan kekeluargaan, walaupun cara penerapannya berbeda. Seperti di Indonesia terdapat banyak variasi yang menerapkan hukum adat yang disesuaikan pada suku atau daerah tertentu.

Pada dasarnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan Jepang terhadap rakyat Indonesia mempunyai dua prioritas yaitu penghapusan pengaruh Barat di kalangan rakyat dan mobilisasi rakyat demi kemenangan tentara Jepang. Dibentuknya kebijakan Jepang untuk mencapai sebuah tujuan yang telah dibuat, dengan menyusun dan mengarahkan perekonomian Indonesia kembali agar dapat menopang upaya dalam perang Jepang. Jepang mengambil berbagai kebijakan dari bangsa Indonesia yaitu di bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan militer. Selain mengambil kedudukan Indonesia Jepang juga merangkul pemimpin-pemimpin Islam, sampai-sampai pemerintahan Jepang menawarkan kerja sama kepada tokoh-tokoh nasionalis (Zulkarnain Ridlwan, 2021).

Dampak Kebijakan Sistem Hukum Jepang di Indonesia

Selama Jepang menjajah Indonesia, Jepang membuat kebijakan-kebijakan yang sewenang-wenang sehingga dapat berdampak bagi kehidupan rakyat Indonesia. Tetapi, tidak semua kebijakan Jepang berdampak merugikan bagi rakyat indonesia, berikut ini merupakan dampak yang diberikan dari kebijakan-kebijakan yang ditetapkan baik dampak tersebut secara posotif maupun negatif (Hanindita Basmatulhana, 2022).

  • Dampak Positif dari Kebijakan Sistem Hukum Jepang
  • Diperbolehkan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi dan menjadi bahasa Nasional serta bahasa pengantar di sekolah.
  • Propaganda Jepang yang mendukung gerakan anti-Belanda, yang dapat menumbuhkan semangat kebangsaan atau nasionalisme rakyat Indonesia.
  • Agenda pelatihan militer dan semi militer yang diadakan oleh Jepang menjadi bekal rakyat Indonesia untuk mempersiapakan diri menghadapi peperangan pada suatu hari nanti.
  • Dampak Negatif dari Kebijakan Sistem Hukum Jepang
  • Kebijakan romusha menyebabkan munculnya berbagai macam permasalahan sosial yang mengakibatkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat Indonesia.
  • Kehidupan yang menderita dan sengsara karena kemiskinan. Hal tersebut dikarenakan ekonimi Indonesia digunakan untuk mendukung Jepang dalam perang.
  • Penyebaran intelijen dan polisi khusus menghadirkan rasa takut di kalangan masyarakat. Penyebaran ini dilakukan untuk memberikan pengawasan rakyat yang dicurigai sebagai golongan anti-Jepang.

Simpulan 

Masa kependudukan Jepang di Indonesia ditandai dengan pergantian dari sistem pemerintahan Belanda dengan pemerintahan militer yang berpusat pada panglima tentara Jepang. Kebijakan tersebut mengakibatkan keterbatasan aktivitas politik dan penggantian organisasi-organisasi yang didirikan Belanda sebelumya, serta menciptakan ketakutan dalam masyarakat. Meskipun banyak kebijakan sistem hukum yang merugikan, tetapi beberapa diantaranya memeberikan dampak yang baik. Namun, dampak negatif dari kebijakan yang telah ditetapkan lebih mendominasi. Seluruh Kebijakan hukum dan pemerintaahan Jepang meninggalkan jejak yang sangat berpengaruh dalam perkembangan sistem hukum Indonesia.

Daftar Pustaka

 

Frederick, William, Pandangan Dan Gejolak Masyarakat Kota Dan Lahirnya Revolusi Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1989.

Ridlwan, Zulkarnain, Sejarah Hukum Tata Negara Indonesia, Lampung: Pustaka Media, 2021.

Duma Lumban Gaol, Ketatanegaraan Indonesia Dibawah Masa Pendudukan Jepang (1942-1945), Jurnal Pendidikan sejarah dan Sejarah FKIP Universitas Jambi, Vol.3 No.1, April, 2023.

Frederick, William, Pandangan Dan Gejolak Masyarakat Kota Dan Lahirnya Revolusi Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1989.

Muhammad Rijal Fadli dan Dyah Kumalasari, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang, Jurnal Sejarah, Budaya dan Pengajarannya, 13 (2), Desember, 2019.

Basmatulhana, Hanindita, Dampak dari Kebijakan Jepang Selama Menduduki Indonesia, Jakarta: DetikEdu, 2022 https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6287008/dampak-dari-kebijakan-jepang-selama-menduduki-indonesia (Diakses Pada Tanggal 8 November 2024).

Indriawati, Tri.  Masa Pendudukan jepang di indonesia: Sejarah dan Dampaknya, Kompas.com, Agustus, 2023. https://www.kompas.com/stori/read/2023/08/08/121420479/masa-pendudukan-jepang-di-indonesia-sejarah-dan-dampaknya (Diakses Pada Tanggal 7 November 2024).

Konstitusi Jepang https://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi_Jepang (Diakses Pada Tanggal 8 November 2024)

Sejarah Peradilan Militer https://dilmil-bandung.go.id/sejarah/ (Diakses Pada Tanggal 9 November 2024).

The Constitution of Japan https://japan.kantei.go.jp/constitution_and_government_of_japan/constitution_e.html (Diakses pada Tanggal 8 November 2024).

UUD Jepang dan Tata negara https://www2.gsid.nagoya-u.ac.jp/blog/shimadayuzuru/files/2011/03/paper_for_lecture_at_unand_on20110225.pdf  (Diakses Pada tanggal 8 November 2024).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun