Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia
Etika Kant adalah sebuah teori etika deontologis yang dikembangkan oleh filsuf Jerman Immanuel Kant yang didasarkan pada gagasan bahwa : "satu-satunya hal yang baik tanpa syarat adalah kehendak untuk berbuat baik (Good Will)." Teori ini dikembangkan dalam konteks rasionalisme pencerahan. Teori etika ini menjelaskan bahwa suatu Tindakan hanya dapat bermoral jika itu dimotivasi oleh rasa kewajiban dan didasarkan pada prinsip yang secara rasional dikehendaki menjadi hukum yang universal dan objektif.
Etika Deontologis (Deontologi) merupakan pandangan etika normative yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika Deontologi kant bersumber pada 3(tiga) eksistensi Metafisis yaitu kebebasan, keabadian dan tuhan.Â
Dari Ketika ide tersebut menjadi dasar dari kehendak baik manusia yang mendorong untuk bermoral. Menurut Kant itu sendiri, Ketiga ide ini bersifat intuitif, alamiah dan kodrati manusia, sehingga dapat dijelaskan bahwa manusia sebagai mahkluk moral. Hanya saja, setiap upaya dalam mengembangkan moralitas manusia itu sendiri sering terbentur oleh kenyataan manusia itu sendiri, sehingga dapat menimbulkan perdebatan etika tentang ukuran baik dan buruk nya moral manusia.
Secara substansial, teori ini berkaca bahwa perilaku bermoral itu seharusnya melibatkan kesadaran diri manusia, yakni menekankan sifat manusia itu sendiri. Manusia berfikir bahwa suatu Tindakan itu bukanlah semata-mata berperilaku baik ataupun buruk, bukan juga karena ada sesuatu dampak dari perbuatan tersebut, dan bukan juga-lah perbuatan tersebut berdampak luas bagi manusia lainnya, akan tetapi manusia melakukan perbuatan tersebut berdasarkan nilai perbuatannya, jadi penentuan nilai baik dan bermoral suatu perbuatan atau Tindakan tersebut itu karena ciri-ciri atau sifatnya sendiri.Â
Sifat manusia dan ciri-ciri manusia itu sendiri yang menentukan apakah suatu Tindakan itu bermoral atau tidak.
Ada beberapa bentuk teori deontology, yaitu : deontology Tindakan, seperti eksitensialisme (etika situasi) dan deontology peraturan seperti prinsip kewajiban. Deontology peraturan mengungkapkan bahwa pertimbangan moral diukur bergantung pada standar yang berlaku dan bukan karena kesenangan atau kesengsaraan. Perbuatan yang sesuai dengan peraturan dianggap suatu perbuatan yang bermoral. Sedangkan, deontology Tindakan berpendapat bahwa bermoral atau tidaknya suatu perbuatan itu bergantung pada cara manusia melaksanakan tanggung jawab pada manusia lainnya. Adapun bagian dari deontology Tindakan adalah teori eksistensialisme.
Penerapan Teori Deontologi pada Pejabat Negara:
- Seseorang diberi tugas dan melaksanakan sesuai dengan tugas yang diberikan maka itu dianggap benar, sedangkan jika tugas tersebut tidak dilakukan maka dianggap tidak benar atau salah. Artinya jangan melanggar, tetapi bertindak sesuai aturan yang sudah ditentukan.
- Kebijaksanaan seorang pemimpin dalam memimpin para karyawannya dengan perilaku yang bijak, adil, sabar dan mampu memberi arahan untuk berbuat kebaikan. Perilaku ini amat sangatlah penting bagi seorang pemimpin, karena setiap pemimpin harus bisa mengayomi para karyawannya dengan baik.
- Berusaha dengan sekuat tenaga untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan kewajibannya. Sehingga hasil yang diperoleh dengan kerja keras dapat dinikmati dengan rasa senang yang melimpah.
- Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan Adapun dengan pakaian yang layak Ketika berada di suatu Lembaga. Hal tersebut merupakan bentuk kewajiban untuk mengikuti peraturan tata tertib yang berlaku.
- Cara berkomunikasi yang baik dan sopan santun terhadap rekan kerja atau rekan karyawan lainnya. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang mencerminkan etika baik dengan menghormati sesama karyawan kerja tanpa mengacuhkannya sekalipun.
Kasus Delik teori Deontologi yang terjadi :
- Kasus Pilkada.
Pada tahun 2017, berlangsung Pilkada yang berlangsung di 101 daerah di Indonesia. Di provinsi Riau, terdapat 2 (dua) daerah yang berbatasan yaitu Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, baru saja mengelar pemungutan suara. Dari hitung cepat ataupun pleno rekapitulasi, tentunya sudah dapat ditebak siapa yang akan memimpin 2 (dua) daerah tersebut.
Pilkada selalu punya cerita dan tidak bebas konflik, bahkan selalu menuai banyak konflik di dalamnya. Â Seperti yang terjadi di daerah Aceh yang dalam catatan Perkumpuan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem) memiliki beberapa kasus yang terkait dengan pilkada, yaitu kekerasan fisik, perusakan alat peraga, penembakan dan pelemparan granat. Bahkan, hampir diseluruh daerah yang melaksanakan pilkada tidak luput dari beberapa konflik yang terkait, meskipun konflik internal ataupun konflik eksternal. Hal tersebut harus dapat perhatian untuk diselesaikan oleh pihak terkait penyelenggara ataupun pihak apparat penegak hukum.
- Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19.
Covid-19 merupakan pandemic global yang telah melanda seluruh dunia termasuk negara Indonesia. Terlansir JHU CSSE pada November 2021, data covid-19 di Indonesia mencapai 4,25 juta penduduk terjangkit covid-19 dan sekitar 144 ribu penduduk meninggal akibat covid-19.
Kebijakan pemerintah untuk menangani perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang terhambat akibat pandemic yang terjadi, pemerintah melakukan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat meliputi PKH (Program Keluarga Harapan), Program Kartu Sembako, Program Bantuan Beras Bulog, Program Bantuan Sosial Tunai, Subsidi dan Diskon Listrik, Program Kartu Pra-Kerja dan Subsidi Kuota Internet untuk kalangan Mahasiswa dan Pelajar. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan dana alokasi anggaran sebesar 127,20 Triliun Rupiah untuk program Bantuan Sosial, data tersebut berdasarkan data yang dinyatakan oleh Kementrian Sosial pada tahun 2020.
Namun, tujuan ini tidak dapat terlaksana dengan baik, disebabkan ada beberapa sejumlah oknum yang memanfaatkan keuntungan Bantuan Sosial ini untuk kepentingan pribadi, sehingga masyarakat merasa dirugikan dan negara mendapat kerugian sekitar 5,9 Triliun Rupiah.
Daftar Pustaka
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika_Kant
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika_deontologis
https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/sosialpolitik/article/view/739 . Rumbanraja, riana. 2022.IMPLEMENTASI ETIKA DI LINGKUNGAN MAHASISWA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG BERPIKIR DEONTOLOGIS, TEOLOGIS, DAN KONTEKTUAL. Medan : Universitas HKBP Nommensen.
https://www.uin-suska.ac.id/2017/03/03/deontologi-pilkada/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H