Mohon tunggu...
Fajar T
Fajar T Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Learn to Learn..........

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

16 Februari 2014   22:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:46 4160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam keseharian, kita mungkin lupa berapa banyak kegiatan yang harus kita jalani dengan mengantri, seperti ketika ke bank hendak melakukan transaksi di teller atau Customer Service, mengisi bensin, parkir kendaraan bahkan sampai makan pun juga harus antri. Tak jarang kita harus menangis tertawa dan sesekali menghela nafas panjang, karena capek, pegel, lapar, haus, panas, gerah.

Memasuki bulan Maret nanti, tiba saatnya melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketika menjelang akhir bulan, Sudah terbayang bagaimana panjangnya antrian di Kantor pelayanan Pajak (KPP) atau tempat penerimaan SPT lainnya.

Tahukah Anda? Bahwa ada cara yang lebih mudah dan praktis melaporkan SPT Tahunan kita tanpa harus keluar rumah, keluar bensin, membayar parkir, terjebak  macet, kepanasan, kehujanan bahkan sampai kelaparan saat mengantri?.

Selamat datang di era baru penyampaian SPT Tahunan!  Selamat menggunakan E Filing.

Apa itu E Filing? Adalah salah satu cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on line dan real time.  Klik di https://efiling.pajak.go.id/index

SPT Apa saja yang bisa dilaporkan dengan e filing via  www.pajak.go.id ?

Sampai saat ini yang  bisa dilaporkan melalui E filing  via www. Pajak.go.id adalah SPT tahunan 1770 S dan SPT 1770 SS.

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:


  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS adalah untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Ingat, Jangan sampai kebalik ya!

Apa Hebatnya?

E Filing menawarkan berbagai keuntungan pelaporan SPT, yaitu:


  • cepat, aman, dan kapan saja (24x7)

  • Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
  • Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer
  • Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard
  • Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
  • Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
  • Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR)

Bagaimana Lapor SPT dengan e Filing?

Mudah Sekali, cukup dengan tiga langkah mudah sebagai berikut:

A. Mendaftarkan diri untuk memperoleh E Fin

Untuk mendapatkan E Fin, cukup datang ke KPP terdekat (tidak harus KPP terdaftar ya). dengan membawa NPWP, KTP dan mengisi formulir pendaftaran kiat akan memperoleh E Fin berupa  nomor identitas yang akan diminta saat registrasi online nantinya (simpan baik-baik nomor E fin ini ya). Perlu diingat, Nomor E fin ini akan hangus jika dalam waktu 30 hari tidak dilakukan registrasi, jadi setelah mendaftar E Fin, jangan lupa langsung registrasi agar tidak lupa.

B. Registrasi dan Aktivasi

Setelah mendapat E Fin, lakukan registrasi di https://efiling.pajak.go.id/index dengan memasukan nomor E Fin dan alamat email yang valid. Setelah Registrasi selesai,  maka kita akan mendapat User Name dan Password yang akan dikirim ke alamat email kita. Nah, User name dan Password itulah yang akan kita gunakan untuk Login dan menyusun SPT nantinya.

C. Menyusun SPT

Setelah Login berhasil, maka langkah mudah selanjutnya adalah menyusun SPT kita secara online. Jangan Lupa untuk menyiapkan Formulir A1 atau Formulir A2 dan juga bukti-bukti potong PPh final lainnya sebagai bahan menyusun SPT kita nantinya.

Menyusun SPT Tahunan secara online sangat mudah dan gampang lho!, Untuk SPT 1770 S bisa menggunakan Wizard atau formulir online, sedangkan untuk SPT 1770 SS dibuat dengan formulir online saja.

Setelah selesai menyusun SPT Tahunan, untuk mengirim SPT kita klik menu dashboard dan klik SPT yang telah kit abuat. Jangan lupa untuk minta kode Verifikasi (klik reques token) yang akan diminta pada saat kita akan mengirim SPT kita nanti. Kode Verifikasi tersebut akan dikirim ke alamat email kita,  masukan kode verifikasi tersebut pada saat pengiriman. Selesai! Selanjutnya kita akan memperoleh bukti penyampaian SPT yang dikirim di email kita.

Bagaimana? Mudah dan Cepat bukan? E filing itu mudah, tidak perlu antri dan satu langkah nyata menyelamatkan bumi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun