Apa Hebatnya?
E Filing menawarkan berbagai keuntungan pelaporan SPT, yaitu:
- cepat, aman, dan kapan saja (24x7)
- Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
- Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer
- Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
- Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
- Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR)
Bagaimana Lapor SPT dengan e Filing?
Mudah Sekali, cukup dengan tiga langkah mudah sebagai berikut:
A. Mendaftarkan diri untuk memperoleh E Fin
Untuk mendapatkan E Fin, cukup datang ke KPP terdekat (tidak harus KPP terdaftar ya). dengan membawa NPWP, KTP dan mengisi formulir pendaftaran kiat akan memperoleh E Fin berupa  nomor identitas yang akan diminta saat registrasi online nantinya (simpan baik-baik nomor E fin ini ya). Perlu diingat, Nomor E fin ini akan hangus jika dalam waktu 30 hari tidak dilakukan registrasi, jadi setelah mendaftar E Fin, jangan lupa langsung registrasi agar tidak lupa.
B. Registrasi dan Aktivasi
Setelah mendapat E Fin, lakukan registrasi di https://efiling.pajak.go.id/index dengan memasukan nomor E Fin dan alamat email yang valid. Setelah Registrasi selesai, Â maka kita akan mendapat User Name dan Password yang akan dikirim ke alamat email kita. Nah, User name dan Password itulah yang akan kita gunakan untuk Login dan menyusun SPT nantinya.
C. Menyusun SPT
Setelah Login berhasil, maka langkah mudah selanjutnya adalah menyusun SPT kita secara online. Jangan Lupa untuk menyiapkan Formulir A1 atau Formulir A2 dan juga bukti-bukti potong PPh final lainnya sebagai bahan menyusun SPT kita nantinya.