Mohon tunggu...
Fajar T
Fajar T Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Learn to Learn..........

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

16 Februari 2014   22:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:46 4160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Hebatnya?

E Filing menawarkan berbagai keuntungan pelaporan SPT, yaitu:


  • cepat, aman, dan kapan saja (24x7)

  • Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
  • Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer
  • Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard
  • Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
  • Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
  • Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR)

Bagaimana Lapor SPT dengan e Filing?

Mudah Sekali, cukup dengan tiga langkah mudah sebagai berikut:

A. Mendaftarkan diri untuk memperoleh E Fin

Untuk mendapatkan E Fin, cukup datang ke KPP terdekat (tidak harus KPP terdaftar ya). dengan membawa NPWP, KTP dan mengisi formulir pendaftaran kiat akan memperoleh E Fin berupa  nomor identitas yang akan diminta saat registrasi online nantinya (simpan baik-baik nomor E fin ini ya). Perlu diingat, Nomor E fin ini akan hangus jika dalam waktu 30 hari tidak dilakukan registrasi, jadi setelah mendaftar E Fin, jangan lupa langsung registrasi agar tidak lupa.

B. Registrasi dan Aktivasi

Setelah mendapat E Fin, lakukan registrasi di https://efiling.pajak.go.id/index dengan memasukan nomor E Fin dan alamat email yang valid. Setelah Registrasi selesai,  maka kita akan mendapat User Name dan Password yang akan dikirim ke alamat email kita. Nah, User name dan Password itulah yang akan kita gunakan untuk Login dan menyusun SPT nantinya.

C. Menyusun SPT

Setelah Login berhasil, maka langkah mudah selanjutnya adalah menyusun SPT kita secara online. Jangan Lupa untuk menyiapkan Formulir A1 atau Formulir A2 dan juga bukti-bukti potong PPh final lainnya sebagai bahan menyusun SPT kita nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun