Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan diatur dalam Pasal 25 atau PPh 25 dimana pajak yang dibebankan pada penghasilan pada perorangan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,hadiah dan lainnya.
Berapa tarif pajak penghasilan?
PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%
Apa manfaat pajak bagi masyarakat?
1. Masyarakat bisa menikmati fasilitas program pembangunan seperti akses jalan.
2. Kewajiban pajak dapat mempermudah dalam mengembangkan usaha.
3. Masyarakat memiliki peluang dalam ketersediaan lapangan kerja dan usaha.