Tidak hanya perdagangan, LCS menjadi jalur utama dalam transportasi dan komunikasi negara Asia Tenggara. Populasi pada negara Asia Tenggara biasanya lebih terpusat pada kota-kota pesisir sehingga transportasi dan komunikasi akan lebih mudah dilakukan melalui jalur laut ketimbang darat.Â
Namun berada di pesisir juga membawa potensi ancaman. Pasalnya negara dengan garis pantai yang panjang memudahkan masuknya interupsi  dari luar. Mengamankan dan memperkuat jalur pedagangan, patrol wilyah, pelabuhan, dan militer di perairan memungkinkan suatu negara untuk mencapai stabilitas dan kemakmuran.Â
UNCLOS dan Nine-dash Line
Untuk menentukan batas negara atas suatu wilayah laut dapat menjadi sangat rumit. Pasalnya wilayah lautan tidak memiliki sebuah batasan fisik yang dapat dilihat secara kasat mata. Berbeda dengan batas negara diatas suatu daratan dimana gunung, sungai, lembah, bahkan pagar biasa menjadi penanda atas batas suatu negara. Batasan pada laut biasa ditentukan oleh jarak dari garis pantai yang bersangkutan.Â
Oleh karena itu berbagai peraturan, klaim, dan argumen atas batas perairan dilontarkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Diantara semua itu, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982 menerapkan sebuah sistem pembatasan wilayah perairan yang diakui secara internasional pada umumnya. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.Â
Menurut UNCLOS terdapat beberapa peraturan mengenai batas-batas wilayah perairan. Adapun yang secara umum dikenal ialah batas laut teretorial, batas landasan kontinental, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).Â
Batas laut teretorial adalah batas yang ditarik dari garis pantai pada saat air laut surut sejauh 12 mil laut. Negara yang bersangkutan mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya terhadap zona perairan ini.
Batas landasan kontinen merupakan dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 200 m. Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut.Â
Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa [Exclusive Economic Zone]. Didasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Meskipun sistem UNCLOS telah diterapkan secara internasional, masih saja terdapat sengketa atas argumen klaim wilayah seperti yang terjadi di LCS.