Sekarang ada kisruh baru? Apakah ini dapat diujar sebagai pengalishan isu? Atau apakah ini memang harus terjadi?
Ada banyak pertanyaan di kepala yang meraung raung mengenai Logo halal yang baru yang kini di logonya sudah tidak ada tulisan Majelis Ulama Indoneisa? Lalu apa nanti kerjaan MUI? Kenapa jadi urusan Kemenag?
Perubahan Logo Halal ini merupakan maklumat yang sebelumnya di telurkan oleh Presiden dua periode masa sebelunya yakni Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan saya mengutip pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang lahir pada masa yang bersangkutan.
Dalam UU tersebut yang disahkan pada 17 Oktober 2014 dimana megaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (nanti disingkat JPH). Maka menindak lanjuti UU tersebut selanjutnya dibentuklah sebuah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal disingkat kemudian BPJPH yang berada langsung di bawah Kementrian Agama kini, sebelumnya kan Departemen Agama hehehehe.
Lalu apa Majelis Ulama Indonesia tidak lagi memegang peranan pada pelabelan halal suatu produk? Tentu tidak demikian bulgoso, MUI akan bersimbiosis dengan Lembaga Pemeriksa Halal sebagai Auditor setelah permohonan masuk dari pemohon label halal kepada pihak BPJPH.Â
Dimana selanjutnya LPH akan melakukan audit mengenai semua kehalalan produk yang di daftarkan baik secara pembuatan atau proses bikinnya, tempat buatnya, suplier serta juga bahan bahan pendukungnya.
Lalu kemudian setelah keluar hasilnya maka akan di serahkan kepada MUI untuk dilakukan sidang fatwa mengenai kehalalan produk tersebut. Ada butuh waktu paling lama mungkin periode 30 hari kerja untuk dilakukan sidang tersebut sejak diterima oleh MUI dari berkas LPH yang di ajukan oleh BPJPH. Memang proses adminitrasi terlihat ini agak rempong ya, tapi demi keselamatan dunia akhirat kan ya harus diapresiasi.
Apabila produk tersebut akhirnya diwisuda karena dinyatakan lulus serta telah terpenuhi status kehalalalannya maka paling lambat 7 hari setelah ketok palu sertifikat halal akan resmi jadi milik produk tersebut.Â
Dimana wajib logo halal dicantumkan ditempat yang mudah di temukan dalam kemasan produknya. Dan kemudian setifikat tersebut berlaku selama 4 tahun masa penggunaan sertifikat halalnya. Kemudian yang menerbitkan Logo Halanya dan serifikaisnya kemudian dan kini adalah BPJPH, sejak maret 2022.
Oh ya jika kemudian ditemukan ada produk yang ternyata ditolak maka data akan di kembalikan kepada pemohon dengan disertakan alasan di tolaknya sebagai referensi untuk di ajukan kembali, mungkin karena ada yang di nilai tidak halal atau masih diragukan, untuk di perbaiki sampai pemohon mendapat sertifikat halal tersebut.
Nah ada jeda waktu dari 2014 sebagai transisi sertifikais Halal dari MUI ke BPJPH yang saya kira agak lama ya nyaris 8 tahun sehingga menjadi heboh. Kemudian jika banyak yang mengira proses ini adalah akal akalan Bapak Presiden lagi, Salah pak Jokowi lagi kah? serupa pada kasus JHT sebelumnya juga di ujung ujung dari UU Presiden masa lalu, walau saya rasa penuh dengan drama berbau-bau politik antara proses setuju ke proses tidak setujunya lagi. Drama politik yang menyentuh banyak hati para pejuang rupiah dalam negeri. Polimik sekali JHT itu kemarin.
Selanjutnya yang jadi point menarik mungkin jadi perbincangan dimana banyak peristiwa yang terjadi di seputar Orang nomor wahid di Kementrian Agama yakni Bapak Yaqut Cholil Qoumas yang pada akhir akhir ini menjadi sorotan, salah satunya ujarannya tentang toa yang kemarin hangat dan menjadi perdebatan.
Pada dasarnya proses realisasi UU ini sudah betul dimana memang seharusnya pemerintah yang secara adminitrasi dan mengeluarkannya sertifikasi halal bukan MUI yang berupa Ormas yang di dalamnya tidak memenuhi syarat untuk Jaminan Produk Halal. Pemerintah punya peranan besar karena amanat rakyat menjadi tanggung jawabnya, tugasnya untuk melindungi masyararakat terutama yang muslim mengenai halalnya produk yang beredar dalam negeri
Untuk masalah kehalalannya ini juga tidak melarang produk non halal ada di tanah air, toh juga produk yang tidak ada lebel halalnya belum tentu haramm serta jika barangnya sudah jelas haram maka tidak ada label halahnya kan. Â
Untuk yang ragu ragu juga bukan niatnya tidak mau beli tapi sebagai muslim yang taat tentu perlindungan dengan adanya logo halal sangat membantu.Â
Lalu dengan UU ini kesemuan produk secara wajib harus mencantumkan Logo halal atas produknya, juga produsen yang memproduksi dengan ada kandungan tidak halalnya wajib mencantumkan keterangan tidak halal dan tidak perlu mengurus logo halal, kan memang udah jelas haram pada contohnya daging babi kalengan. Contoh di supermarket ada keterangan pada gondola produk non halal. Maka membaca dnegan baik dan mencermati detil detil itu penting.
Bukankah dengan berlakunya UU ini justru perlu di apresiasi menjadi perlindungan negara terhadap pemeluk agama Islam, dan juga produk ini tidak akan mencederai agama lain karena tidak merugikan. Mungkin yang di rugikan adalah pelaku usaha yang akhirnya ketahuan jika produknya ada barang yang tidak halal atau diragukan. Tapi ujung ujungnya demi mempertahankan penjualan targetnya juga produksinya pasti akan beralih ke produk halal alih alih yang tidak.
Kemdian untuk label halal MUI juga masih dapat digunakan sampai tahun 2026 mungkin untuk menaungi yang baru dapat izin logo halal di awal 2022, dan secara perlahan akan menggunakan logo baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Lalu polemik ada lagi masalah yang menghantarkan jika pemerinatah di katakan ikut campur pada logo halal entah cari cuan atau apalah. Selanjutnya adalah bentuk logo halal baru itu sendiri yang dinilai kaligrafinya terlalu Jawacentris yang memang agak mirip gunungan wayang. Yang banyak warganet tidak terlalu suka karena dianggap maksa. Terlebih dari Polemik lain yang pernah beredar jika wayang haram. Bumi pertiwi gonjang ganjing lagi saudara saudara.
Walaupun Pemerintah merasa logo ini mewakili kearifan lokal yang mungkin memang dapat di presentatifkan di wakili oleh gunungan wayang yang Indonesia tulen. Tulisan kaligrafi yang di dalamnya juga tidak ada yang berubah kok hanya di ukir kaligrafi ala jawa dengan gungungan dan motif lurik surjan. Kalimatnya masih berupa huruf hijayah Ha, Lam Alif, dan Lam, jadi masih tulisan arab walau kaligrafinya Jawa sekali.
Soal warna lagi jadi sorotan yakni Warna ungu yang agak bagaimana menurut warganet, yang padahal pada logo baru ini ungu diartikan keimanan, kesatuan lahir batin juga daya imajinasi. Selanjutnya ada warna sekunder hijau toska yang dapat diartikan kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan.Â
Kemudian untuk bentuk surjan yang kita ketahui adalah bentuk pakaian adat jawa untuk pria (biasanya di yogyakarta) yang punya 6 pasang kancing yang dianggap menggabarkan rukun iman . Serta luriknya adalah pembeda yang dapat memberi makna jelas seakan menerangkan jika ini sudah benar benar jelas Halalnya.
Selama ini juga ada kesan jika "peLogoan" sertifikat halal MUI penuh polemik dan ujung ujungnya uang uang dan uang sehingga banyak kabar tidak sedap mengenai permasalahan ini. Dengan diberlakukan nya UU ini maka persoalan ini dinilai tak lagi jadi soal lantaran uang dan segala juntrungannya akan masuk pada kas Pemerintah juga sebagai masukan baru, jadi semua pihak mestinya senang lalu yang tidak senang problematika nya apa? Â
MUI kembali kepada marwahnya sebagai organisasi kemasayarakatan, serta masih menjadi ujung tombak fatwa halal nya, sertifikasi pendaftaran adminitrasi pada lembaga pemerintah agar lebih transparan (semoga amanah). Dan masyarakat muslim di jamin kehalalan produk yang beredar.
Jadi sebaiknya jangan buang buang waktu untuk hal hal merugi kawan. Jika masalahnya Logo barunya agak terkesan favoritasi suku tertentu, ya wajar namanya juga pendapat bisa kok komplain dengan cara yang benar. Jika merasa kok beda dengan logo halal negara lain yang umumnya model nya serupa dengan warna hijau dan tulisan kaligrafi arab halal yang mirip toh bukan itu kan intinya. Yang penting produknya dan kita tahu tujuan logo halal itu baik baru ataupun lama sama sama menerangkan halal.
Pendapat Pribadi yang hanya seorang muslim biasa, menerima kritikdan saran yang masuk akal
Fajar Novriansyah - 13 Maret 2022
Pakulonan Barat, Kelapa Dua Tangerang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H