Selama ini juga ada kesan jika "peLogoan" sertifikat halal MUI penuh polemik dan ujung ujungnya uang uang dan uang sehingga banyak kabar tidak sedap mengenai permasalahan ini. Dengan diberlakukan nya UU ini maka persoalan ini dinilai tak lagi jadi soal lantaran uang dan segala juntrungannya akan masuk pada kas Pemerintah juga sebagai masukan baru, jadi semua pihak mestinya senang lalu yang tidak senang problematika nya apa? Â
MUI kembali kepada marwahnya sebagai organisasi kemasayarakatan, serta masih menjadi ujung tombak fatwa halal nya, sertifikasi pendaftaran adminitrasi pada lembaga pemerintah agar lebih transparan (semoga amanah). Dan masyarakat muslim di jamin kehalalan produk yang beredar.
Jadi sebaiknya jangan buang buang waktu untuk hal hal merugi kawan. Jika masalahnya Logo barunya agak terkesan favoritasi suku tertentu, ya wajar namanya juga pendapat bisa kok komplain dengan cara yang benar. Jika merasa kok beda dengan logo halal negara lain yang umumnya model nya serupa dengan warna hijau dan tulisan kaligrafi arab halal yang mirip toh bukan itu kan intinya. Yang penting produknya dan kita tahu tujuan logo halal itu baik baru ataupun lama sama sama menerangkan halal.
Pendapat Pribadi yang hanya seorang muslim biasa, menerima kritikdan saran yang masuk akal
Fajar Novriansyah - 13 Maret 2022
Pakulonan Barat, Kelapa Dua Tangerang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H