Mohon tunggu...
Fajar Novriansyah
Fajar Novriansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Pekerja biasa

Pekerja Purna Waktu Sebagai Staf Adminitrasi di Perusahaan Operator SPBU Swasta berlogo kerang kuning. Menikmati suka duka bertransportasi umum, Karena disetiap langkah kan ada jalan, dimana perjalanan kan temui banyak cerita. S1 Manajemen Universitas Terbuka 2014

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Kesehatan Kalau Sehat Tak Dicari, Kalau Sakit Baru Dicari

6 Maret 2022   16:38 Diperbarui: 6 Maret 2022   16:43 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kini coba bandingkan anggap saja upah yang diterima sesuai UMR tangerang tahun ini 2022. Yakni sama lah dengan umr di Rp 4.230.792,- dimana kita di porong hanya Rp 42.308,- dan sisnya Rp 169.232,- wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Kelas rawat inap adalah kelas 1 sudah termasuk Istri/Suami serta anak sampai 3 orang. Jika punya anak keempat dan seterusnya juga ingin Tambah dengan orang tua baik kandung atau mertua juga hanya tambah 1 % juga yakni Rp 42.308,- per kepala.

Bandingkan saja dengan bayar Rp 150.000,- untuk kelas 1, contoh saja apabila pembayaran dilakukan secara mandiri untuk 5 kepala satu Suami, satu istri, tiga anak dan 4 tambahan orang tua jika kelas satu maka Rp 1.350.000,- sudah perlu dikeluarkan.

Terlepas dengan segala keruwetannya atau antrian dan pelayanannya, BPJS Kesehatan sudah membantu banyak masyarakat untuk menikmati beragam fasilitasnya. 

BPJS Kesehatan adalah asuransi murah yang terjangkau untuk rakyat. BPJS Kesehatan adalah Asuransi gotongroyong urun urunan sesama masyarakat, coba menjadi edukatif karena sehat tidak salamanya bersama kita juga harta tidak selalu cukup untuk banyak keperluan.

Hal selanjutanya yang buat saya agak jengkel tidak terkait dengan karyawan tetapi dengan BPJS Kesehatan dalam untuk urusan mutasi bagi pegawai yang PBI masih perlu tanda tangan berkas apalah apalah, yang menurut saya agak bertentangan dengan kewajiban mendaftarkan wajib semua karyawan. 

Logika saya berfikir kenapa tidak dapat via aplikasi kepegawaian yang saya gunakan untuk pendaftaran peserta yang tinggal klik saja tapi harus scan surat ini itu, bukankah jika sudah masuk via perusahaan maka otomatis tidak tertagih di pihak pemerintah? dan bukankah beban pemerintah berkurang?

Juga saya yang merasa PBI agak tidak tepat sasaran,beberapa karyawan termasuk keluarga menengah keatas, sudah cukup umur untuk bekerja tapi kok ya bisa dapat bantuan? Bukan iri atau apa maksudnya kok yang terlihat kurang malah tidak dapat. Itu hanya pemikiran saya saja karena kan dia udah kerja syarat juga sudah lulus minimal Sma yang rerata memang siap kerja. 

Baiknya hemat saya dan pemikiran pribadi itu PBI untuk golongan orang di bawah umur bekerja, dan orang lansia serta yang betul betul dinyatakan tidak mampu.

Hal yang membuat peserta diluaran sana terutama yang mandiri menunggak adalah kemaslasan mereka untuk membayar. Entah mereka lupa sudah daftar ? 

Atau bagaimana saya kurang tahu jalan pemikiran mereka, kadang juga pendaftaran karyawan terkendala ini karena ternyata ada tunggkan dimana tidak bisa masuk ke bpjs yang dibayar perusahaan. Dan angkanya juga tidka main main tembus jutaan, yang bisa sampai beberapa tahun tidak bayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun