Mohon tunggu...
Fajar Fajriansyah
Fajar Fajriansyah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung (Government Management of Accounting 2013) , Pecinta IT dan Olahraga , Y! fajar_fajriansyah@rocketmail.com LINE : fajriansyahfajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty : Bentuk Keberpihakan Pemerintah terhadap Orang Kaya ?

18 Mei 2016   20:42 Diperbarui: 18 Mei 2016   20:49 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sudah kita ketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara kita . Oleh sebab itu, pajak sangat dianjurkan untuk dibayar bagi para Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan tanpa memandang bulu . Artinya, semua orang yang sudah Kena Pajak harus dipungut pajaknya untuk memberikan penghasilan kepada negara . Salah satu syarat pemungutan pajak adalah pemungutan pajak harus adil, yakni "pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak" . Memang Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Namun, itu tidak berarti menjadi sebuah peluang bagi para 'Orang Kaya" untuk tidak membayar pajak .

Akhir-akhir ini memang kita sedang dihangatkan oleh isu Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang akan diberlakukan oleh pemerintah bagi para orang kaya dan korporasi yang selama ini tidak patuh membayar pajak . Alasannya yaitu untuk menarik kembali uang warga negara indonesia yang disimpan diluar negeri yang jumlahnya sangat besar . Jelas ini menimbulkan Prokontra di masyarakat . Bagaimana tidak, bagi masyarakat yang taat membayar pajak ini merupakan suatu ketidakadilan pemerintah dalam pemungutan pajak . Masyarakat merasa di 'Anak Tiri' kan oleh pemerintah dari orang kaya yang akan mendapatkan Tax Amnesty tersebut .

Menurut data yang dilansir Global Finansial Integrity (GFI) pada desember 2015 menyebutkan bahwa Indonesia berada pada urutan ke-9 dari aliran uang haram tertinggi di dunia . Sungguh pencorengan nama baik negara . Dalam kurun waktu 10 tahun (dari 2003-2013) Indonesia telah kehilangan potensi penerimaan pajak dari sekitar USD 18.8 miliar (Rp 2.400-an triliun) atau rata-rata Rp 200-an triliun per tahun dana yang keluar dari Indonesia, hanya dari transaksi perdagangan yang tercatat. Angka yang setara dengan 10% total APBN ini merupakan dana yang mengalir kelaur dari Indonesia tanpa membayar pajak. Uang sebesar ini cukup untuk membiayai belanja kesehatan di seluruh Indonesia selama satu tahun. (Sumber : Forum Pajak Berkeadilan) .

Indonesia pernah melakukan kebijakan Tax Amnesty sebanyak 4 kali, yaitu : pada tahun 1965, 1984, 2008 dan 2015 . Dan hasilnya adalah pemerintah gagal dalam mendongkrak kepatuhan wajib pajak . Tingkat kepatuhan wajib pajak STAGNAN, realisasi penerimaan pajak TURUN, dan tax ratio TIDAK NAIK secara signifikan . Jelas ini merupakan sebuah pembelajaran bahwa Tax Amnesty masih belum bisa diterapkan di Indonesia maupun di dunia . Menurut sumber yang saya baca, terdapat tiga faktor yang mengakibatkan Tax Amnesty gagal dalam mendongkrak pendapatan negara (Sumber : Forum Pajak Berkeadilan)  :

1. Tax Amnesty terlalu sering diberikan

Masyarakat menjadi berpikir untuk tidak mengikuti Tax Amnesty, toh nanti pun akan ada lagi Tax Amnesty dilain waktu

2. Tax Amnesty tidak dibarengi perbaikan administrasi perpajakan

Ini menimbulkan penurunan Kepatuhan Wajib Pajak karena masyarakat yang merasa taat membayar pajak menjadi iri terhadap pemerintah yang membiarkan orang kaya yang tidak membayar pajak bahkan memberikan pengampunan pajak .

3. Tax Amnesty tidak disertai dengan penegakan hukum perpajakan

Alih-alih berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan pajak, pemerintah justru mengalami penurunan citra dan wibawa dipandangan masyarakat karena melakukan kebijakan Tax Amnesty tersebut .

Menurut saya, Tax Amnesty hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat yang merasa telah taat membayar pajak . Paradigma masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah sangat lemah dan tidak memiliki ketegasan terhadap mereka yang tidak membayar pajak . Masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah berpihak kepada mereka yang memiliki uang dalam jumlah besar, seakan-akan pemerintah 'mengemis' kepada mereka untuk memberikan 'sumbangan' berupa pajak dari uang yang mereka simpan diluar negeri . Sungguh ini sangat ironis untuk terjadi . Pemerintah harus berlaku adil terhadap mereka yang taat membayar pajak serta penegakan hukum terhadap mereka yang tidak membayar pajak . Semoga saja pemerintah berpikir untuk menarik kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak .

Jadi, adilkah pemerintah saat ini ?

Efektifkah Pengampunan Pajak diberlakukan ?

Salam,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun