Menurut saya, Tax Amnesty hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat yang merasa telah taat membayar pajak . Paradigma masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah sangat lemah dan tidak memiliki ketegasan terhadap mereka yang tidak membayar pajak . Masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah berpihak kepada mereka yang memiliki uang dalam jumlah besar, seakan-akan pemerintah 'mengemis' kepada mereka untuk memberikan 'sumbangan' berupa pajak dari uang yang mereka simpan diluar negeri . Sungguh ini sangat ironis untuk terjadi . Pemerintah harus berlaku adil terhadap mereka yang taat membayar pajak serta penegakan hukum terhadap mereka yang tidak membayar pajak . Semoga saja pemerintah berpikir untuk menarik kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak .
Jadi, adilkah pemerintah saat ini ?
Efektifkah Pengampunan Pajak diberlakukan ?
Salam,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H