Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah sosial yang serius dan berdampak luas, termasuk pada dunia kerja. Salah satu konsekuensi yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Tindakan PHK ini seringkali dibenarkan oleh pengusaha dengan alasan adanya pelanggaran disiplin yang berat. Namun demikian, pelaksanaan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam lingkup hukum perdata.
Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan landasan hukum utama dalam mengatur hubungan industrial di Indonesia. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan tertentu, salah satunya adalah adanya pelanggaran disiplin yang berat. Penyalahgunaan narkoba oleh seorang pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang berat, sehingga menjadi dasar yang sah bagi pengusaha untuk melakukan PHK.
Unsur-unsur yang Harus Dibuktikan
   Agar PHK akibat penyalahgunaan narkoba dapat dinyatakan sah secara hukum, pengusaha harus membuktikan beberapa unsur berikut:
1. Adanya Perjanjian Kerja
Terdapat hubungan kerja yang sah antara pengusaha dan pekerja yang bersangkutan.
2. Pelanggaran Disiplin
Pekerja terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat, yaitu penyalahgunaan narkoba. Bukti yang dapat diajukan antara lain hasil tes narkoba positif, pengakuan pekerja, atau keterangan saksi.
3. Tidak Adanya Kesempatan untuk Memperbaiki Diri
Pekerja telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun tidak dimanfaatkan.
4. Proporsionalitas Sanksi
Sanksi PHK yang diberikan merupakan sanksi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja
   Meskipun demikian, pekerja yang di-PHK akibat penyalahgunaan narkoba tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh pekerja antara lain:
1. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi
Pekerja berhak mendapatkan hak-hak finansial yang seharusnya diterima, seperti upah yang belum dibayarkan, uang pesangon, dan tunjangan hari raya.
2. Hak untuk Mengajukan Gugatan
Jika pekerja merasa bahwa PHK yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah atau melanggar hak-haknya, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
3. Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum
Pekerja dapat meminta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau advokat untuk memperjuangkan hak-haknya.
  Dalam melakukan PHK akibat penyalahgunaan narkoba, pengusaha juga perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut
1. Aspek Kemanusiaan
Meskipun pekerja telah melakukan pelanggaran, pengusaha perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk rehabilitasi.
2. Dampak terhadap Perusahaan
PHK dapat berdampak negatif terhadap citra perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan PHK.
3. Peraturan Perusahaan
Selain UU Ketenagakerjaan, pengusaha juga harus memperhatikan peraturan perusahaan yang berlaku.
Kesimpulan
   Pemutusan hubungan kerja akibat penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang hati-hati. Pengusaha dan pekerja sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dasar hukum yang berlaku dan mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Saran
   Untuk mencegah terjadinya PHK akibat penyalahgunaan narkoba, perusahaan dapat melakukan beberapa upaya, antara lain:
a. Program Pencegahan
Melaksanakan program pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
b. Tes Narkoba Berkala
Melakukan tes narkoba secara berkala terhadap pekerja.
c. Program Rehabilitasi
Menyediakan program rehabilitasi bagi pekerja yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H