Mohon tunggu...
Fajar Dirgah Bungalangan
Fajar Dirgah Bungalangan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinjauan Hukum Perdata

2 Agustus 2024   20:40 Diperbarui: 2 Agustus 2024   20:59 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah sosial yang serius dan berdampak luas, termasuk pada dunia kerja. Salah satu konsekuensi yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Tindakan PHK ini seringkali dibenarkan oleh pengusaha dengan alasan adanya pelanggaran disiplin yang berat. Namun demikian, pelaksanaan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam lingkup hukum perdata.

Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja

     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan landasan hukum utama dalam mengatur hubungan industrial di Indonesia. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan tertentu, salah satunya adalah adanya pelanggaran disiplin yang berat. Penyalahgunaan narkoba oleh seorang pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang berat, sehingga menjadi dasar yang sah bagi pengusaha untuk melakukan PHK.

Unsur-unsur yang Harus Dibuktikan

     Agar PHK akibat penyalahgunaan narkoba dapat dinyatakan sah secara hukum, pengusaha harus membuktikan beberapa unsur berikut:

1. Adanya Perjanjian Kerja

Terdapat hubungan kerja yang sah antara pengusaha dan pekerja yang bersangkutan.

2. Pelanggaran Disiplin

Pekerja terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat, yaitu penyalahgunaan narkoba. Bukti yang dapat diajukan antara lain hasil tes narkoba positif, pengakuan pekerja, atau keterangan saksi.

3. Tidak Adanya Kesempatan untuk Memperbaiki Diri

Pekerja telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun tidak dimanfaatkan.

4. Proporsionalitas Sanksi

Sanksi PHK yang diberikan merupakan sanksi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Perlindungan Hukum bagi Pekerja

     Meskipun demikian, pekerja yang di-PHK akibat penyalahgunaan narkoba tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh pekerja antara lain:

1. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi

Pekerja berhak mendapatkan hak-hak finansial yang seharusnya diterima, seperti upah yang belum dibayarkan, uang pesangon, dan tunjangan hari raya.

2. Hak untuk Mengajukan Gugatan

Jika pekerja merasa bahwa PHK yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah atau melanggar hak-haknya, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

3. Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Pekerja dapat meminta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau advokat untuk memperjuangkan hak-haknya.

    Dalam melakukan PHK akibat penyalahgunaan narkoba, pengusaha juga perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut

1. Aspek Kemanusiaan

Meskipun pekerja telah melakukan pelanggaran, pengusaha perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk rehabilitasi.

2. Dampak terhadap Perusahaan

PHK dapat berdampak negatif terhadap citra perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan PHK.

3. Peraturan Perusahaan

Selain UU Ketenagakerjaan, pengusaha juga harus memperhatikan peraturan perusahaan yang berlaku.

Kesimpulan

     Pemutusan hubungan kerja akibat penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang hati-hati. Pengusaha dan pekerja sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dasar hukum yang berlaku dan mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.

Saran

     Untuk mencegah terjadinya PHK akibat penyalahgunaan narkoba, perusahaan dapat melakukan beberapa upaya, antara lain:

a. Program Pencegahan

Melaksanakan program pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

b. Tes Narkoba Berkala

Melakukan tes narkoba secara berkala terhadap pekerja.

c. Program Rehabilitasi

Menyediakan program rehabilitasi bagi pekerja yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun