Mohon tunggu...
Fajar Dirgah Bungalangan
Fajar Dirgah Bungalangan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinjauan Hukum Perdata

2 Agustus 2024   20:40 Diperbarui: 2 Agustus 2024   20:59 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Aspek Kemanusiaan

Meskipun pekerja telah melakukan pelanggaran, pengusaha perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk rehabilitasi.

2. Dampak terhadap Perusahaan

PHK dapat berdampak negatif terhadap citra perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan PHK.

3. Peraturan Perusahaan

Selain UU Ketenagakerjaan, pengusaha juga harus memperhatikan peraturan perusahaan yang berlaku.

Kesimpulan

     Pemutusan hubungan kerja akibat penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang hati-hati. Pengusaha dan pekerja sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dasar hukum yang berlaku dan mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.

Saran

     Untuk mencegah terjadinya PHK akibat penyalahgunaan narkoba, perusahaan dapat melakukan beberapa upaya, antara lain:

a. Program Pencegahan

Melaksanakan program pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

b. Tes Narkoba Berkala

Melakukan tes narkoba secara berkala terhadap pekerja.

c. Program Rehabilitasi

Menyediakan program rehabilitasi bagi pekerja yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun