Mohon tunggu...
Fajar Dirgah Bungalangan
Fajar Dirgah Bungalangan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinjauan Hukum Perdata

2 Agustus 2024   20:40 Diperbarui: 2 Agustus 2024   20:59 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Proporsionalitas Sanksi

Sanksi PHK yang diberikan merupakan sanksi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Perlindungan Hukum bagi Pekerja

     Meskipun demikian, pekerja yang di-PHK akibat penyalahgunaan narkoba tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh pekerja antara lain:

1. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi

Pekerja berhak mendapatkan hak-hak finansial yang seharusnya diterima, seperti upah yang belum dibayarkan, uang pesangon, dan tunjangan hari raya.

2. Hak untuk Mengajukan Gugatan

Jika pekerja merasa bahwa PHK yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah atau melanggar hak-haknya, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

3. Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Pekerja dapat meminta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau advokat untuk memperjuangkan hak-haknya.

    Dalam melakukan PHK akibat penyalahgunaan narkoba, pengusaha juga perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun