Mohon tunggu...
Fajar
Fajar Mohon Tunggu... Supir - PEZIARAH DI BUMI PINJAMAN

menulis jika ada waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hidup Di Antara Orang Dayak Tamambaloh Pedalaman-Perbatasan (4)

22 Maret 2012   01:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:38 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, seluruh wilayah DAS Tamambaloh termasuk ke uncaknya merupakan wilayah adat masyarakat adat masyarakat Tamambaloh yang diwariskan secara turun-temurun dengan rentang waktu ribuan tahun. Karena itu batas wilayah adat Tamambaloh yang kemudian diambil alih menjadi batas wilayah kecamatan Embaloh Hulu adalah sebagai berikut:

A)Utara: wilayah hulu sungai Tamambaloh sampai wilayah negara RI dengan Negara Serawak Malaysia mulai dari Bukit  Makop, Bukit Batik sampai pada Tinting Lubang Ribut menuju  Kecamatan Embaloh Hilir (Kecamatan Putussibau Utara) di Bukit Lawit (Bukit Uyut) Ulu sungai Menyakan dan sungai Palin.

B)Timur: mulai di Timur Laut berbatasan dengan Kecamatan Embaloh Hilir (Kecamatan Putussibau Utara). Kiri kanan sungai Palin masuk Kecamatan Embaloh Hilir (Kecamatan Putussibau Utara), di setiap Tinting Bukit disepanjang Lauk Rugun masuk wilayah Kecamatan Embaloh Hulu

C)Barat: mulai di Barat Laut berbatasan dengan Kecamatan Batang Lupar di Bukit Pana’ turun ke Munggu’ Prawan terus ke munggu’ Baan sampai ke Ulu sumgai Pakulingan menuju Kalang Tadung sampai di Barat Daya berbatasan dengan Kecamatan Embaloh Hulu dan Kecamatan Bunut Hilir.

D)Selatan: Berbatasan dengan Kecamatan Embaloh Hilir yaitu dari Lauk Rugun ke Sungai Merundop sampai batas Pala’ Pintas dengan Sankoang Kuning menuju ke Barat Daya.

Masyarakat Adat Tamambaloh yang di Embaloh Hulu mendiami beberapa Desa antara lain: Desa Temau, Desa Pulo Manak, Desa Banua Martinus, Desa Banua Ujung, Desa Saujung Giling Manik, dan Desa Ulak Pauk. Umumnya mereka tinggal di Bantaran Sungai Embaloh yang subur kecuali yang di Desa Temau (hidup di bantaran Sungai Embaloh).

Struktur Kemasyarakatan Adat

Sejak zaman dahulu, masyarakat Embaloh terbagi dalam tiga kelompok sosial yakni: Samagat, Pabiring, dan Suang Sao. Golongana Samagat (bangsawan) biasanya menduduki tempat terhormat dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan ini. Hanya dari golongan Samagat yang bisa menjadi seorang Tamenggung atau Pimpinan Tertinggi Masyarakat Adat Tamambaloh. Umumnya keluarga Samagat memiliki banyak tanah.

Sedangkan golongan Pabiring (orang bebas/golongan tengah) biasanya juga memiliki tanah yang luas tetapi tidak seluas yang dimiliki oleh para Samagat. Mereka juga bisa menjadi Kadat (Kepala Adat) di tingkat kampung apabila memiliki pemahaman dan keartifan mengenai adat-istiadat orang Tamambaloh.

Golongan yang terendah adalah para Suang Sao (hamba sahaja/golongan bawah). Peran mereka ini dalam kehidupan masyarakat adat agak terbatas. Kebanyakan tidak memiliki tanah sendiri dan harus menggarap lahan-lahan yang dimiliki oleh kedua golongan di atas.

Segala perkara dalam kehidupan bersama biasanya diselesaikan melalui musyawarah adat di tingkat Kadat. Apabila tidak bisa diselesaikan, permasalahannya akan dibawa ke tingkat ketemenggungan. Biasanya tidak ada persoalan kehidupan bersama yang tidak bisa diselesaikan melalui hukum adat. Karena itu, jarang sekali persoalan/konflik yang terjadi di dalam masyarakat adat Tamambaloh yang dibawa ke meja hijau atau hukum positif. Semuanya diselesaikan dengan asas kekeluargaan melalui hukum adat. Di sini peranan para perangkat adat yakni Seorang Temenggung dan para Kadat-nya sangat vital. Kearifan mereka sangat diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun