Mohon tunggu...
Fajar Azkiya
Fajar Azkiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa fakultas hukum universitas majalengka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Memahami Hukum Adat

28 Juli 2023   09:25 Diperbarui: 28 Juli 2023   09:28 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Adat adalah merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa, sebagai salah satu penjelasan jiwa bangsa yang bersangkutan dari masa ke masa . Dalam sistem hukum common law diakui bahwa sistem common law tak lain adalah sistem hukum adat yang bahannya adalah hukum indonesia asli, pembangunan  dan pengembangan masyarakat  adat sebagai suatu sistem hukum di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada pasal 18 B mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati  kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup  dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.   Adat yang memiliki oleh tiap suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun sifat dan dasarnya yang sama, yaitu ke Indonesiaanya. Adat ini selalu berkembang, senantiasa bergerak mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya. Dan adat istiadat yang hidup serta berkembang dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang sangat mengagumkan bagi hukum adat kita. Karena jauh sebelum kedatangan orang-orang barat ke Indonesia ini, masyarakat kita sudah mampu mengatur kehidupan dan ketata negaraannya sendiri dengan aturan yang disebut adat itu.

  • Pengertian Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum yang mengatur tentang kehidupan manusia yang berkaitan dengan kebiasaan. Hukum adat juga sudah lahir sejak dahulu kala, setiap daerah mempunyai hukum adatnya Masih-masing karena berlaku pada masyarakat tertentu, oleh sebab itu hukum adat harus dipatuhi karena merupakan hukum yang berasal dari leluhur. Memahami hukum adat merupakan sebuah pemahaman yang harus diketahui setiap manusia karena mengatur dalam tindakan yang dilakukan supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh hukum adat. Biasanya kepala suku tertentu yang memberikan pengetahuan tentang hukum adat, karena dia yang dipercayai oleh semua orang pada daerah tertentu. Hingga saat ini masih banyak daerah yang menganut hukum adat, karena hukum adat adalah suatu aturan yang sudah melekat pada setiap hati nurani seseorang, selain itu banyak manfaat yang berasal dari hukum adat, mengantur manusia dengan budaya leluhurnya dan mengagungkan budaya daerah supaya tidak luntur, walaupun hukum adat bersifat tidak tertulis namun hukum adat sudah ada sejak dahulu kala, banyak orang yang lebih mementingkan hukum adat karena sudah terbiasa pada kehidupan sehari-hari. Ada banyak hukum adat disetiap daerah karena bedanya aturan yang mengatur tingkah laku manusia disetiap daerah-daerah, hukum adat juga sangat bersifat mengatur sampai turun temurun karena supaya tidak hilangnya atau tidak pudarnya aturan adat daerah tersebut, biasanya hukum adat berasal dari nenek moyang mereka yang mempunyai kebiasaan tertentu yang didasari oleh aturan yang berlaku, banyak juga larangan-larangan yang terjadi disetiap daerah karena adat mereka, ada juga setiap daerah yang bertentangan dengan daerah lain pada hukum adat mereka. Secara garis besar hukum adat merupakan hukum yang dibuat untuk kepentingan bersama yang artinya hukum mengatur kehidupan yang bersifat perasaan. 

Sumber Hukum Adat adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.

Sumber Hukum Adat :

  1. Suatu kebiasaan masyarakat yang dijadikan tradisi

  2. Merupakan kebudayaan masyarakat tradisional

  3. Suatu pepatah yang berasal dari nenek moyang

  4. Kaidah asli leluhur bangsa Indonesia

  5. Suatu tanggung jawab yang harus dilaksanakan

Hukum adat sudah lahir sejak dahulu kala, di indonesia hukum adat berlaku di setiap daerah karena yang kaya dengan berbagai macam adat istiadat dan budaya bangsa. Setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda-beda. Masyarakat daerah tersebut sangat menjaga dan melestarikan hukum adat yang berlaku, berlaku juga pada masyarakat pendatang supaya mematuhi dan menaati aturan yang berlaku pada daerah tersebut. Hukum adat di indonesia sangat melekat pada setiap orang karena berasal dari perasaan yang harus dilaksanakan. Walaupun bermacam-macam hukum adat yang berlaku namun tidak adanya pertentangan dan perdebatan setiap daerah karena mereka menjunjung rasa toleransi berbagai macam budaya. 

    Kita sebagai bangsa Indonesia harus saling menjunjung tinggi hukum adat, karena selain menjadikan budaya yang lahir dari dahulu, namun kita juga harus  melestarikannya supaya tidak luntur nilai kebudayaan yang ada dalam hukum adat. 

“Demikian juga dengan hukum adat, teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan, pada akhirnya hubungan antara hukum dan adat yang sedimikian langsungnya, sehingga istilah bikinan yang disebut hukum adat itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang memakamkan menurut halnya sebutan itu baik sebagai arti (adat) sopan santun, amupun dalam artinya sebagai hukum. 

    Dikatakan hukum adat itu adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipun ada perbedaan sifat dan perbedaan corak antara kaidah kesusilaan dan kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum dilarang atau disuruh, itu adalah menurut bentuk-bentuk yang dicela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakekatnya dalam patokan lapangan itu, juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah-kaidah dan kesusilaan, diikhtiarkan pemeliharaanya dengan kaidah-kaidah hukum.

(Yang dimaksud dengan kaidah hukum ialah kaidah yang tidak hanya didasarkan kepada kebebasan pribadi, tetapi serentak mengekang pula kebebasan itu dengan suatu gertakan, suatu ancaman paksaan, yang dapat dinamakan ancaman hukuman atau pengaturan hukum).

Hukum adat dan adat istiadat sebenarnya merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun masyarakat yang aman dan damai. Hal itu bisa terlaksana dengan baik jika ada kesadaran dan komitmen yang kuat dari pendukungnya. Jika tidak maka hukum adat dan istiadat hanya menjadi simbol simbol yang dianggungkan namun tidak bermakna atau bermanfaat bagi masyarakat adat.

Solusi yang dapat dikemukakan adalah menggali dan mengkaji serta memelihara kembali yang tersisa ( Piara Tuer ) eksistensi hukum adat dan adat istiadat yang memiliki niliai nilai filosofis berdasarkan kondisi faktual masyarakat adat dan menjadikannya landasan yang kuat bagi kehidupan bersama sebagai masyarakat adat.

Dengan demikian seluruh kelembagaan atau pranata adat harus dibangun dan diluruskan melalui berbagai pendekatan yang sifatnya holistik dengan tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dalam kepelbagaian menuju cita cita yang diinginkan yakni kedamaian abadi tanpa intervensi politik atau kepentingan lain dari pihak manapun juga. Masyarakat adat Maluku harus bangkit dan berdiri sejajar dengan komunitas masyarakat lain di Nusantara berdasarkan jati dirinya sebagai orang Maluku yang cinta damai dan berdiri di atas nilai nilai dan komitmen yang kuat bagi pembangunan bangsa dan negara yang maju dan mandiri.

Jadi, hukum adat yang berlaku diindonesia ini sudah ada sejak dahulu kala, sebelum adanya Indonesia merdeka pun hukum adat sudah diberlakukan, walaupun tidak tertulis namun sifatnya sangat melekat pada setiap individu manusia. Orang tua kita sangat mematuhi dengan hukum adat yang berlaku dan harus dilestarikan supaya tidak luntur. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun