Mohon tunggu...
Fajar Azkiya
Fajar Azkiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa fakultas hukum universitas majalengka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Memahami Hukum Adat

28 Juli 2023   09:25 Diperbarui: 28 Juli 2023   09:28 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Kita sebagai bangsa Indonesia harus saling menjunjung tinggi hukum adat, karena selain menjadikan budaya yang lahir dari dahulu, namun kita juga harus  melestarikannya supaya tidak luntur nilai kebudayaan yang ada dalam hukum adat. 

“Demikian juga dengan hukum adat, teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan, pada akhirnya hubungan antara hukum dan adat yang sedimikian langsungnya, sehingga istilah bikinan yang disebut hukum adat itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang memakamkan menurut halnya sebutan itu baik sebagai arti (adat) sopan santun, amupun dalam artinya sebagai hukum. 

    Dikatakan hukum adat itu adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipun ada perbedaan sifat dan perbedaan corak antara kaidah kesusilaan dan kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum dilarang atau disuruh, itu adalah menurut bentuk-bentuk yang dicela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakekatnya dalam patokan lapangan itu, juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah-kaidah dan kesusilaan, diikhtiarkan pemeliharaanya dengan kaidah-kaidah hukum.

(Yang dimaksud dengan kaidah hukum ialah kaidah yang tidak hanya didasarkan kepada kebebasan pribadi, tetapi serentak mengekang pula kebebasan itu dengan suatu gertakan, suatu ancaman paksaan, yang dapat dinamakan ancaman hukuman atau pengaturan hukum).

Hukum adat dan adat istiadat sebenarnya merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun masyarakat yang aman dan damai. Hal itu bisa terlaksana dengan baik jika ada kesadaran dan komitmen yang kuat dari pendukungnya. Jika tidak maka hukum adat dan istiadat hanya menjadi simbol simbol yang dianggungkan namun tidak bermakna atau bermanfaat bagi masyarakat adat.

Solusi yang dapat dikemukakan adalah menggali dan mengkaji serta memelihara kembali yang tersisa ( Piara Tuer ) eksistensi hukum adat dan adat istiadat yang memiliki niliai nilai filosofis berdasarkan kondisi faktual masyarakat adat dan menjadikannya landasan yang kuat bagi kehidupan bersama sebagai masyarakat adat.

Dengan demikian seluruh kelembagaan atau pranata adat harus dibangun dan diluruskan melalui berbagai pendekatan yang sifatnya holistik dengan tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dalam kepelbagaian menuju cita cita yang diinginkan yakni kedamaian abadi tanpa intervensi politik atau kepentingan lain dari pihak manapun juga. Masyarakat adat Maluku harus bangkit dan berdiri sejajar dengan komunitas masyarakat lain di Nusantara berdasarkan jati dirinya sebagai orang Maluku yang cinta damai dan berdiri di atas nilai nilai dan komitmen yang kuat bagi pembangunan bangsa dan negara yang maju dan mandiri.

Jadi, hukum adat yang berlaku diindonesia ini sudah ada sejak dahulu kala, sebelum adanya Indonesia merdeka pun hukum adat sudah diberlakukan, walaupun tidak tertulis namun sifatnya sangat melekat pada setiap individu manusia. Orang tua kita sangat mematuhi dengan hukum adat yang berlaku dan harus dilestarikan supaya tidak luntur. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun