Serangan siber berupa pishing atau serangan yang dilakukan dengan cara memberikan alamat atau website palsu dengan tampilan yang sama seperti dengan website aslinya ini biasanya sering terjadi di ranah media social karena mudahnya akses untuk melakukan hal tersebut.
Serangan siber berupa penyusupan terhadap system melalui identifikasi pengguna yang sah atau parameter koneksi seperti password, atau melalui eksploitasi terhadap kerentanan suatu sistem terjadi di Indonesia seperti yang dilakukan hacker yang viral baru-baru ini, Bjorka.
Dengan adanya berbagai macam variasi serangan dalam dunia siber, tentunya hanya akan bisa diatasi oleh para ahli yang kemampuannya sama dengan para hacker tersebut.
Serangan yang dilakukan baru-baru ini oleh hacker bernama Bjorka ini merupakan serangan yang mengincar data-data pribadi masyarakat Indonesia hingga elit politik Indonesia lalu menyebarkannya di media social. Hal ini tentu saja merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum tentang data pribadi.
Terkait hal tersebut pemerintah Indonesia telah melakukan kerjasama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri dan Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo untuk melakukan tindakan pencegahan dan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi.
Pengeluaran dan pengesahan UU PDP juga menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengatasi serangan siber ini. Dengan adanya UU PDP ini akan menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual di negara ini.
Sekadar Informasi, sejauh ini, menurut BSSN serangan siber di Indonesia mencapai angka 100 juta kasus, yang jenis serangan siber ini didominasi oleh serangan berupa ransomware dan malware.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI