Mohon tunggu...
Fajar AldiPutra
Fajar AldiPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Indonesia dalam Pertahanan Serangan Siber: Cyber Security

4 Oktober 2022   10:15 Diperbarui: 4 Oktober 2022   10:33 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan adanya serangan dari hacker asal luar negeri, Bjorka. Hacker yang viral karena menjual data pribadi di salah satu forum jual beli online, Breach Forum, ini masih melakukan peretasan terhadap data-data pribadi masyarakat Indonesia. Tak terkecuali dengan para pejabat politik ternama di Indonesia yang menjadi korban sebar data dari hacker ini. Hal ini membuat pemerintah melakukan investigasi dan melakukan pertahanan terhadap serangan berupa siber ini dengan gencar.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi serangan siber yang dilakukan oleh hacker Bjorka ini, seperti mengesahkan Undang Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan melakukan penangkapan terhadap para penyedia sarana bagi hacker Bjorka untuk melakukan aktivitasnya. Bahkan baru-baru ini Pemerintah Indonesia telah mengklaim tentang penangkapan Bjorka namun tidak mengeksposnya di publik. Meskipun hal ini dibantah dengan adanya cuitan masih terus update dari hacker Bjorka ini.

Hal ini membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya tentang apa itu siber, mengapa sebuah serangan siber terjadi dan apa yang akan dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi serangan siber ini.

Hacker atau seorang peretas yang biasanya menjadi actor utama dalam terjadinya serangan di ruang siber ini merupakan seorang yang ahli dalam bidang komputer atau terampil dalam pengetahuan teknis komputer untuk mengatasi suatu masalah atau melakukan suatu pembobolan atau ekploitasi terhadap sistem computer.

Ruang Siber atau Cyberspace merupakan ruang dimana suatu komunitas bias saling terhubung satu sama lain menggunakan jaringan seperti internet untuk melakukan berbagai kegiatan atau aktivitas sehari-hari.

Serangan terhadap siber ini merupakan suatu bentuk perbuatan, perkataan, pemikiran baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak oleh pihak manapun, dengan motif dan tujuan apapun, serta lokasi dimana pun, terhadap objek vital maupun non-vital yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamtan bangsa. (Permenhan, 2014)

Dalam mengahadapi serangan siber tersebut dilakukan berbagai upaya dalam bentuk Cyber Defense atau pertahanan siber.

Cyber Defense ditujukan untuk mengatasi atau mencegah terjadinya ancaman atau serangan siber dan menjelaskan posisi ketahanan saat ini, sehingga diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi ancaman serta memiliki kemampuan untuk memulihkan akibat dari dampak serangan di ruang siber.

Serangan siber biasanya dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab demi memperoleh keuntungan yang bersifat materil atau immaterial. Pihak yang melakukan serangan siber sendiri bias berasal dari sebuah actor negara maupun non-negara sehingga pihak ini bisa merupakan perorangan ataupun kelompok,

Serangan dari siber ini dapat dilakukan dengan beberapa bentuk,seperti serangan yang dilakukan dengan melakukan pencegahan terhadap pengguna yang sah untuk mengakses dan menggunakan system atau sumber daya yang di targetkan.

Serangan siber yang juga sering terjadi atau dilakukan terhadap Indonesia yaitu serangan berupa penggantian atau pengubahan terhadap suatu halaman website menjadi sesuatu yang diinginkan oleh hacker tersebut. Seperti yang sering terjadi pada website Telkomsel yang dilakukan modifikasi terhadap website tersebut oleh para hacker yang protes terhadap penyedia layanan komunikasi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun