Mohon tunggu...
FAJAR ASNIFMASHUDI
FAJAR ASNIFMASHUDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

semangat 45

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Indonesia

3 Desember 2022   17:04 Diperbarui: 3 Desember 2022   17:10 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.

 Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.

 Hak untuk mendapatkan Jaminan sosial. 

Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

 Hak untuk berdagang.

 Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.

 Hak untuk menikmati kesenian.

 Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

 Sedangkan, kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut: Menaati hukum dan pemerintahan. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menghormati HAM orang lain. Tunduk pada undang-undang. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

kita sebagai warga negara jjugaperlu melakukan kewajiban kita seperti menaati eraturan yang ada bila ada peraturan yang memberatkan kita maka kita perlu menyampaikan pendapat kita dan mengkritik pemerintah agar pemerintah mengubah peraturan itu dan lebih memihak ke rakyat kecil dengan begitu bisa kita menaati peraturan yang ada 

juga seperti kita menaati peraturan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya kita di suruh memakai helm agar kita selamat dalam berkendara tapi sering kali kita mengabaikan peraturan itu dan jika terjadi kecelakkan di jalan kita sendiri  yang akan terdampak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun