Mohon tunggu...
Muhamad FajarRamadhan
Muhamad FajarRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Walisongo Semarang Ilmu Sosiologi

Hobi bermain futsal, Bulu Tangkis dan Menonton Film. Humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Keuangan: Pengertian, Peran, Jenis, dan Contohnya

30 November 2023   16:10 Diperbarui: 30 November 2023   16:13 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Transaksi Keuangan (Financial Transactions):

Transaksi keuangan merupakan aktivitas atau proses pertukaran dana, aset, atau nilai antara satu pihak ke pihak lain melalui berbagai instrumen keuangan seperti transfer, investasi, atau pembayaran.

Contohnya: Seorang investor membeli saham perusahaan melalui bursa efek, yang merupakan transaksi keuangan di mana investor mentransfer dana ke perusahaan untuk mendapatkan kepemilikan saham.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan dibagi menjadi dua jenis yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.

Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan sejenis bank adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyediakan jasa keuangan seperti memberikan pinjaman, menyediakan produk tabungan, menyediakan layanan pembayaran, dan menyediakan layanan keuangan lainnya (Wiwoho 2013).

Contoh Lembaga Keuangan Bank

Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 yang mengatur dana dengan cara mengendalikan peredaran dan pengerahan dana. Peraturan Perbankan, Peraturan Kelayakan Kredit, Menjaga Stabilitas Mata Uang, Pencetakan Uang Rupiah/pengusulan tambahan, dan lain-lain. Di Indonesia, hanya satu bank sentral yang berfungsi sebagai kantor pusat dari semua bank.

Bank Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun